
PALU, RC – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menegaskan informasi di media sosial yang menyebut Wakil Wali Kota Palu, mantan Direktur RSUD Undata Palu, dan seorang perawat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana dan malapraktik adalah hoaks.
Kabar tersebut beredar melalui akun TikTok bernama Bilqis dengan narasi yang menyebut ketiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan satu orang diklaim buron.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Sulteng, Wahyu Agus Pratama, selaku Juru Bicara Pemprov Sulteng, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Informasi yang beredar melalui akun TikTok tersebut tidak benar atau hoaks. Masyarakat diharapkan tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” tegas Wahyu dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Ia mengatakan, Diskominfosantik Sulteng juga telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Berani Literasi Informasi, yang salah satu unsur terkaitnya adalah Direktur Siber Polda Sulteng, untuk menindaklanjuti informasi palsu tersebut.
Wahyu mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam menerima informasi, terutama yang beredar melalui media sosial. Menurutnya, penyebaran hoaks dapat merugikan pihak yang disebut dalam informasi tersebut sekaligus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ia meminta masyarakat memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah atau lembaga berwenang sebelum membagikannya kepada orang lain.
“Literasi digital menjadi kunci untuk mencegah penyebaran hoaks,” tambahnya.
Wahyu menegaskan, Pemprov Sulteng berkomitmen menyampaikan informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, masyarakat diminta mengutamakan sumber resmi dan tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum jelas asal-usul serta kebenarannya.