
DONGGALA, RC – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Donggala bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mempercepat penerbitan dokumen kependudukan bagi pasangan pengantin baru.
Melalui kerja sama ini, pasangan yang baru menikah diharapkan dapat menerima Kartu Keluarga (KK) yang telah diperbarui secara langsung setelah pernikahan, sehingga tidak perlu melalui proses pengurusan administrasi yang berbelit-belit.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Haerolah Muh. Arief, dan Kepala Dinas Dukcapil Donggala, Rahmanur, di ruang kerja Kepala Dinas Dukcapil, Senin (19/10/2026).
Kegiatan itu turut disaksikan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Donggala bersama jajaran Dukcapil.
Haerolah mengatakan, kolaborasi kedua instansi merupakan langkah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat.
Menurutnya, integrasi pemanfaatan data diharapkan dapat menyederhanakan proses penerbitan dokumen kependudukan setelah pernikahan, sehingga masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengurus administrasi keluarga.
Program ini dijalankan melalui inovasi Pakatantu Kusarumaka dan menjadi bagian dari aksi perubahan Haerolah dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XIX melalui program SIAGA INAKU (Sistem Informasi Akses Gerakan Layanan Isbat Nikah Terpadu).
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Donggala, Rahmanur, menyambut baik kerja sama tersebut. Pihaknya menyatakan siap mendukung kelancaran proses administrasi agar manfaat integrasi layanan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kerja sama ini juga diharapkan membantu meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga.
Manfaat layanan tersebut tidak hanya ditujukan bagi pasangan pengantin baru, tetapi juga pasangan yang memperoleh pengesahan pernikahan melalui sidang isbat nikah terpadu.