
PALU, RC – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) segera mengurus sertifikat halal untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pemasaran produk lokal.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, mengatakan sertifikat halal tidak seharusnya dianggap sebagai beban tambahan bagi pelaku usaha. Sebaliknya, sertifikasi tersebut penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk UMKM.
Hal itu disampaikan Novalina saat membuka Webinar UMKM Sulawesi Tengah Berani Usaha, Berani Halal Tahun 2026 di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (20/10/2026).
“Jangan sampai pelaku UMKM menganggap sertifikasi halal hanya sebagai tambahan persyaratan atau beban baru. Ini merupakan kebutuhan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing usaha,” kata Novalina.
Menurutnya, sertifikat halal dapat meningkatkan keyakinan konsumen terhadap produk yang dibeli. Kepercayaan tersebut diharapkan mendorong konsumen untuk kembali membeli produk yang sama sehingga usaha dapat terus berkembang.
Karena itu, ia meminta pelaku UMKM di Sulawesi Tengah segera mengurus sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov Sulteng, lanjut Novalina, berkomitmen membantu pelaku UMKM melalui fasilitasi dan pendampingan pengurusan sertifikat halal. Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Instansi yang terlibat antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Biro Perekonomian.
Novalina berharap kerja sama tersebut terus berlanjut agar semakin banyak pelaku UMKM memperoleh sertifikat halal dan mampu memasarkan produknya ke pasar yang lebih luas.
Webinar tersebut diikuti pelaku UMKM secara langsung maupun daring. Kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi dan pendampingan mengenai persyaratan serta tata cara pengurusan sertifikat halal.
Pendampingan turut mencakup fasilitasi bagi pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), salah satu dokumen penting dalam proses pengurusan legalitas usaha.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulteng Richard Arnaldo, Kepala DPMPTSP Sulteng Moh. Rifani, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulteng Sumarno, serta sejumlah pelaku UMKM dan pemangku kepentingan lainnya.