
JAKARTA, RC – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, memperjuangkan dukungan pemerintah pusat untuk meremajakan tanaman kakao yang sudah tua dan rusak di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Dari total 66.000 hektare lahan kakao di daerah itu, sekitar 17.000 hektare membutuhkan peremajaan agar produktivitas dan pendapatan petani kembali meningkat.
Upaya tersebut dilakukan melalui audiensi dengan Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan Kementerian Pertanian RI, Dr. Abdul Roni Angkat, di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Parigi Moutong, Dadan Priyatna, yang mendampingi bupati, memaparkan kondisi perkebunan kakao serta kebutuhan peremajaan tanaman milik petani.
Dadan menjelaskan, peremajaan kakao telah dilakukan pada lahan seluas 6.500 hektare sepanjang 2026. Selain itu, Parigi Moutong memperoleh tambahan kuota peremajaan seluas 2.500 hektare yang direncanakan disalurkan pada November hingga Desember 2026.
“Dari hasil pembicaraan, kuota kita ditambah 2.500 hektare. Bibitnya sudah siap untuk disalurkan, namun kami segera memastikan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) segera masuk agar proses dapat berjalan,” jelas Dadan.
CPCL merupakan data calon petani penerima bantuan beserta lokasi lahan yang akan menjadi sasaran program. Data tersebut perlu segera disiapkan agar penyaluran bibit dan pelaksanaan peremajaan dapat berjalan sesuai rencana.
Selain bantuan bibit, petani juga mendapat dukungan biaya tanam sebesar Rp1,2 juta per hektare. Bantuan tersebut disalurkan langsung ke rekening kelompok tani.
Tidak hanya kakao, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong juga mengusulkan program peremajaan kelapa dalam seluas 2.000 hektare dan pengembangan pala seluas 1.000 hektare pada 2027.
Pengembangan kedua komoditas tersebut diharapkan dapat memperluas sumber pendapatan petani sekaligus mengurangi ketergantungan pada satu jenis tanaman perkebunan.
Pemkab Parigi Moutong berharap dukungan Kementerian Pertanian terhadap program peremajaan dan pengembangan perkebunan tersebut dapat segera terealisasi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan usaha perkebunan dan meningkatkan kesejahteraan petani di daerah itu.