FOTO/HUMAS PEMKOT PALU

Pemkot Palu Minta Pengalihan Layanan PELNI Pantoloan-Donggala Dikaji Ulang

Terbit : 26 October 2026
Font +
Font -

PALU, RC – Pemerintah Kota Palu meminta rencana pengalihan layanan penumpang PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) dari Pelabuhan Pantoloan ke Pelabuhan Donggala ditunda hingga dilakukan kajian bersama. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat, terutama buruh pelabuhan dan pelaku usaha kecil di sekitar Pantoloan.

Sikap tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulawesi Tengah, DPRD Kota Palu, PT Pelindo, PT PELNI, dan masyarakat Pantoloan di Ruang Rapat Baruga Kantor DPRD Sulteng, Senin (26/10/2026).

RDP digelar untuk menindaklanjuti aduan masyarakat Pantoloan yang meminta pelabuhan tersebut tetap melayani penumpang PELNI dan tidak seluruhnya dialihkan ke Pelabuhan Donggala.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhy Prabowo, yang memimpin rapat menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus mengutamakan keadilan bagi seluruh daerah.

“Hal ini harus bisa berkeadilan. Jangan sampai satu daerah diuntungkan, daerah lain dirugikan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Trisno menjelaskan bahwa Pemkot Palu telah berupaya meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali rencana pengalihan layanan penumpang dari Pantoloan.

Upaya itu dimulai melalui surat Wali Kota Palu Nomor 500.11.11/Disukan/2024 tertanggal 18 Maret 2024 kepada Kementerian Perhubungan Laut. Surat tersebut meminta agar keberlanjutan Pelabuhan Pantoloan dipertimbangkan kembali setelah terbitnya Rencana Induk Pelabuhan (RIP).

Wali Kota Palu bersama perwakilan masyarakat Pantoloan juga mendatangi Kementerian Perhubungan Laut dan bertemu dengan Direktorat Kepelabuhanan serta Direktorat Lalu Lintas Laut. Dalam pertemuan itu, Pemkot Palu mendapat saran untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah provinsi.

Menindaklanjuti saran itu, Pemkot Palu kembali mengirimkan surat pada 29 Juni 2026.

“Baik surat tahun 2024 maupun surat lanjutan, intinya meminta untuk menunda rencana pengalihan, bukan membatalkan, serta melakukan kajian bersama terkait aspek ekonomi, ketenagakerjaan, dan stabilitas keamanan,” jelas Trisno.

Ia juga menyampaikan bahwa terdapat rekomendasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Sementara itu, untuk menindaklanjuti surat rekomendasi RWP tertanggal 14 Juli 2021, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Penataan Ruang karena hal tersebut bukan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, mengatakan RDP tersebut berawal dari aksi buruh Pantoloan yang menolak pemindahan layanan penumpang PELNI.

Menurut Rico, DPRD Kota Palu berkewajiban menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait.

“Ketika teman-teman buruh melakukan aksi, meminta agar Pantoloan tidak dipindahkan, kami sebagai lembaga DPRD harus menyalurkan aspirasi masyarakat. Kami terima dan kami minta penjelasan,” ujar Rico.

Ia menjelaskan, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan pelabuhan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada aktivitas kapal penumpang di Pantoloan.

Menurutnya, Pelabuhan Donggala mungkin memiliki potensi ekonomi yang besar bagi daerah, tetapi aktivitas kapal penumpang di Pantoloan juga memberikan manfaat langsung bagi buruh dan pelaku usaha kecil.

“Ketika Pelabuhan Kemas, ekonomi lebih tinggi, betul untuk daerah. Tetapi ketika kita bicara masyarakat, Pelabuhan Kemas tidak ada apa-apanya. Karena ketika ada kapal penumpang, buruh pabrik, buruh Pantoloan, buruh pelabuhan, UMKM di sekitar inilah yang hidup. Inilah dasar utama kenapa mereka menolak, karena ekonomi kerakyatan bisa terputus,” kata Rico.

Rico juga menilai perlu ada komunikasi ulang mengenai Rencana Induk Pelabuhan Teluk Palu yang mencakup Pantoloan dan Donggala. Menurutnya, perbedaan penafsiran terhadap dokumen tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia menegaskan, penyelesaian masalah harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat Kota Palu maupun Kabupaten Donggala.

“Kita tidak mau masyarakat Donggala dirugikan, masyarakat Kota Palu juga tidak dirugikan. Kita harus cari win-win solution. Itulah kenapa kami dari DPRD Kota Palu tetap kawal teman-teman buruh Pantoloan,” pungkasnya.

RDP tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk mendorong kajian bersama dan memperkuat komunikasi antara Pemkot Palu, Pemkab Donggala, Pemprov Sulteng, PT Pelindo, dan Kementerian Perhubungan.

Langkah tersebut diharapkan menghasilkan keputusan yang adil, menjaga keberlangsungan layanan penumpang PELNI, serta melindungi kepentingan masyarakat dan pekerja di kedua wilayah.

Berita ini telah dibaca 6 kali
Font +
Font -
cross