
JAKARTA, RC – Gubernur kini memiliki kewenangan menunjuk badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta untuk mengolah dan memurnikan hasil tambang rakyat di wilayahnya.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 8 Oktober 2026 itu juga mempertegas tanggung jawab pemerintah provinsi dalam pengelolaan pertambangan rakyat.
Dalam Pasal 76 ayat (4), disebutkan bahwa gubernur dapat menunjuk BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta untuk melakukan pengolahan dan pemurnian mineral logam yang dihasilkan dari penambangan berdasarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayahnya.
Dengan ketentuan tersebut, gubernur tidak hanya berwenang menunjuk badan usaha pengolah hasil tambang, tetapi juga bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan rakyat.
Tanggung jawab itu mencakup penyelesaian masalah tata kelola pertambangan, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, serta pelaksanaan reklamasi dan kegiatan pascatambang.
Permen ESDM tersebut juga mengatur bahwa IPR diterbitkan gubernur setelah dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ditetapkan sesuai ketentuan.
Izin pertambangan rakyat dapat diberikan kepada perseorangan dengan luas wilayah paling banyak 5 hektare dan koperasi dengan luas paling banyak 10 hektare.
Sebelum menerbitkan izin, pemerintah provinsi harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan lingkungan. Persyaratan tersebut meliputi penyusunan rencana reklamasi, pengumuman pembagian blok koordinat, sosialisasi kepada masyarakat terdampak, serta fasilitasi persetujuan tata ruang dan dokumen lingkungan hidup.
Pemohon IPR, baik perseorangan maupun koperasi, juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan pertambangan.
Selain itu, gubernur diwajibkan membantu pemegang IPR mengurus persetujuan dan rekomendasi teknis dari instansi terkait setelah izin diterbitkan.
Bantuan tersebut antara lain mencakup persetujuan penggunaan kawasan hutan jika lokasi tambang berada di kawasan hutan, rekomendasi teknis pengelolaan sumber daya air jika lokasi berada di daerah aliran sungai, serta persetujuan lain yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai fasilitasi perizinan tersebut diatur dalam Pasal 76A Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026.
Aturan baru ini menggantikan sejumlah ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, terutama terkait tata kelola penerbitan IPR, pendampingan perizinan, dan penunjukan badan usaha untuk mengolah serta memurnikan hasil tambang rakyat.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah memperjelas peran gubernur dalam memastikan kegiatan pertambangan rakyat berjalan sesuai ketentuan, dengan memperhatikan keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan, dan kewajiban reklamasi.
Kewenangan menunjuk badan usaha pengolah hasil tambang juga diharapkan dapat mendukung pengelolaan mineral hasil pertambangan rakyat secara lebih teratur dan sesuai ketentuan perundang-undangan.