
PALU, RC – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah, H. Junaidin, mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan pemangku kepentingan memperkuat kerja sama dalam mendukung pengembangan pesantren.
Menurut Junaidin, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 tentang penguatan kelembagaan pesantren harus diikuti dengan dukungan nyata, mulai dari peningkatan mutu pendidikan hingga perbaikan sarana dan prasarana.
Hal itu disampaikan Junaidin saat menjadi pemateri dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang digelar Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Sulawesi Tengah dalam rangka memperingati Hari Santri 2026 tersebut dibuka oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido.
Junaidin mengapresiasi penetapan Perpres Nomor 18 Tahun 2026 yang menjadi dasar penguatan kelembagaan pesantren melalui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama.
Ia berharap kebijakan tersebut tidak hanya mengubah struktur kelembagaan, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan dan dukungan pemerintah terhadap pesantren.
“Penguatan kelembagaan pesantren harus diikuti dengan pelayanan dan dukungan yang konkret agar pesantren dapat berkembang serta menjalankan perannya secara optimal,” ujarnya.
Junaidin menjelaskan, pesantren memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia, mulai dari perjuangan melawan penjajahan hingga pendidikan dan pembentukan karakter masyarakat setelah kemerdekaan.
Karena itu, menurutnya, pesantren perlu mendapat pengakuan dan kesempatan yang adil untuk berkembang dalam sistem pendidikan nasional, tanpa kehilangan kemandirian dan ciri khas tradisi keilmuannya.
Ia menilai, keberadaan Direktorat Jenderal Pesantren diharapkan membuat program pengembangan pesantren lebih terarah, termasuk peningkatan kualitas pendidikan, kompetensi tenaga pendidik, sumber daya manusia, serta fasilitas pendukung.
Namun, dukungan pemerintah pusat perlu diimbangi dengan kebijakan pemerintah daerah. Sebab, setiap pesantren memiliki kebutuhan dan tantangan berbeda sesuai kondisi lingkungan masing-masing.
Dalam hal ini, Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi salah satu landasan bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan sesuai kewenangan dan kemampuan keuangan daerah.
Dukungan tersebut dapat berupa peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan keterampilan santri, perbaikan fasilitas dan sanitasi, layanan kesehatan lingkungan, hingga pemberdayaan ekonomi pesantren.
Junaidin juga menekankan agar dukungan terhadap pesantren dimasukkan dalam perencanaan pembangunan daerah secara terarah dan berkelanjutan. Pelaksanaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya bergantung pada kebijakan sesaat.
Ia mengingatkan, kebijakan tersebut perlu disusun berdasarkan kebutuhan nyata pesantren dengan melibatkan para kiai dan pengasuh pondok pesantren.
Menurutnya, tujuan fasilitasi bukan untuk mengatur kehidupan internal pesantren, melainkan membantu memperkuat kemampuan, kemandirian, dan kontribusi pesantren bagi masyarakat.
“Tujuannya bukan untuk mengatur atau menyeragamkan kehidupan internal pesantren, melainkan memperkuat kapasitas, kemandirian, dan kontribusinya bagi masyarakat,” jelasnya.
Junaidin berharap kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan pengelola pesantren dapat menghasilkan kebijakan yang konkret dan berkeadilan. Dengan demikian, pesantren tidak hanya dihargai atas perannya dalam sejarah bangsa, tetapi juga mendapat kesempatan lebih luas untuk berkontribusi dalam pembangunan dan menghadapi tantangan masa depan.
Kegiatan tersebut mengusung tema “Membangun Tata Kelola Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang Terukur, Transparan, dan Berkelanjutan”.
Selain Junaidin, narasumber yang hadir antara lain pimpinan Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Dolo, Habib Ali Aljufri, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, serta Ketua PW ISNU Sulawesi Tengah.
Kegiatan itu juga dihadiri para kiai dan pengasuh pondok pesantren, perwakilan pemerintah daerah, anggota DPRD, akademisi, serta peserta seminar.