
PALU, RC – Badan Karantina Indonesia (Barantin) mendorong 1.000 pelaku usaha dan UMKM di Sulawesi Tengah memperkuat kesiapan produk agar mampu menembus pasar global.
Kesiapan tersebut mencakup pemenuhan standar kesehatan, keamanan dan mutu produk, ketertelusuran, sertifikasi, hingga persyaratan teknis yang ditetapkan negara tujuan ekspor.
Dorongan itu diwujudkan melalui Deklarasi Perkarantinaan Gerakan 1.000 Pelaku Usaha Ekspor dan Pengusaha UMKM Menuju Pasar Global yang digelar di Sulawesi Tengah, Senin (28/9/2026).
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan, potensi komoditas daerah saja belum cukup untuk membawa pelaku usaha masuk ke pasar internasional.
“Transformasi pelaku usaha menuju pasar global harus dimulai dari kesiapan produk. Tidak cukup hanya memiliki komoditas yang potensial, tetapi juga harus mampu memenuhi standar kesehatan, keamanan, mutu, ketertelusuran, serta persyaratan teknis yang ditetapkan negara tujuan ekspor,” kata Karding dilansir dari laman Barantin.
Menurut Karding, pemenuhan berbagai persyaratan tersebut menjadi bagian dari transformasi peran Barantin. Karantina tidak hanya menjalankan fungsi biosecurity pada pintu masuk dan keluar wilayah, tetapi juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar mampu memenuhi persyaratan perdagangan internasional.
Gerakan 1.000 Pelaku Usaha tersebut mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, eksportir dan pelaku UMKM untuk membangun rantai ekspor sejak dari tingkat produksi.
Potensi ekspor Sulawesi Tengah tercermin dari sejumlah komoditas yang telah memasuki pasar internasional.
Berdasarkan data BEST TRUST Barantin, hingga Agustus 2026 ekspor durian Sulawesi Tengah ke Tiongkok mencapai 8.377 ton dengan nilai sekitar Rp871 miliar.
Komoditas perikanan juga mencatat aktivitas ekspor. Kepiting bakau tercatat sebanyak 9.438 ekor dengan nilai sekitar Rp829,4 juta, kerang darah sebanyak 65.530 kilogram senilai sekitar Rp1,6 miliar, dan tuna sebanyak 25.739 kilogram dengan nilai sekitar Rp2,06 miliar.
Selain komoditas tersebut, sejumlah produk asal Sulawesi Tengah lainnya yang telah masuk perdagangan internasional antara lain kelapa bulat dan sidat hidup.
Karding mengatakan potensi tersebut harus diikuti sistem perkarantinaan yang mampu memberikan kepastian bagi dunia usaha tanpa mengurangi fungsi perlindungan terhadap sumber daya hayati.
Menurutnya, pelayanan karantina perlu dilakukan secara cepat, efisien, transparan dan akuntabel agar dapat menjadi mitra pelaku usaha dalam memperluas akses pasar.
“Kepatuhan terhadap ketentuan karantina memastikan lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya berlangsung secara legal, aman, serta memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan hayati,” ujarnya.
Barantin juga menjalankan diplomasi teknis dengan otoritas negara mitra untuk menyelaraskan persyaratan sanitari dan fitosanitari, sertifikasi, ketertelusuran serta protokol ekspor.
Salah satu hasilnya adalah terbukanya akses ekspor langsung durian beku Indonesia ke Tiongkok melalui penandatanganan Protokol Ekspor Durian Beku Indonesia ke Tiongkok pada 25 Mei 2025.
Karding mengatakan penyelesaian persyaratan teknis tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk membuka akses komoditas Indonesia ke pasar negara tujuan.
Sulawesi Tengah memiliki basis ekonomi yang cukup besar pada sektor pertanian, kehutanan dan perikanan. Berdasarkan data BPS Sulawesi Tengah yang tercantum dalam bahan Barantin, sektor tersebut berkontribusi 16,36 persen terhadap PDRB Sulawesi Tengah pada 2025.
Sementara PDRB Sulawesi Tengah atas dasar harga berlaku pada 2025 tercatat mencapai Rp415,48 triliun.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengatakan pemerintah daerah akan mendorong komoditas unggulan daerah agar tidak berhenti sebagai bahan mentah, tetapi berkembang menjadi produk yang memiliki nilai tambah.
“Penguatan kemudahan investasi dan pembangunan infrastruktur pendukung menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem ekspor daerah,” kata Anwar.
Menurut Anwar, Gerakan 1.000 Pelaku Usaha dapat menjadi jembatan antara potensi komoditas di tingkat desa dan kebutuhan pasar internasional.
Karena itu, produk pertanian, perkebunan, perikanan, pangan dan olahan UMKM perlu diperkuat mulai dari standar produksi, sertifikasi, kemasan, ketertelusuran hingga kontinuitas pasokan.
Gerakan tersebut melibatkan bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, Forkopimda, pemerintah daerah, instansi terkait, eksportir dan pelaku UMKM.
Kolaborasi pemerintah pusat dan daerah bersama pelaku usaha diharapkan dapat memperluas jumlah pelaku usaha yang mampu naik kelas dari pasar lokal menuju pasar internasional.
Dengan penguatan standar dan rantai pasok, komoditas yang dihasilkan dari daerah hingga tingkat desa diharapkan tidak hanya dipasarkan sebagai produk lokal, tetapi juga mampu memperoleh nilai tambah melalui perdagangan ekspor serta membuka peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat.