
Sidrap, RC - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidrap bersama Panwascam Watang Pulu menertibkan alat peraga kampanye (APK) partai politik, Selasa (7/11/2023).
Kasi Ops Satpol PP Sidrap, Mardianto mengatakan penertiban APK dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Penindakan dilakukan selama masa sosialisasi dan pendidikan politik jelang pemilu 2024.
Sementara itu, Ketua Panwascam Watang Pulu, Jusman menjelaskan menindaklanjuti surat imbauan Bawaslu RI, terhitung tanggal 4 hingga 27 Nopember 2023, pihaknya melakukan pengawasan penertiban APK/APS yang dlaksanakan Satpol PP didampingi oleh pihak keamanan (TNI/Polri).
Jusman juga menyampaikan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye, yaitu rentang waktu 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).
"Kegiatan penertiban ini dalam rangka menjaga ketertiban di wilayah Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap," ujarnya dilansir dari laman sidrapkab.go.id.