Perkuat Program Berani Sehat, Komisi IV DPRD Sulteng Sepakati Revisi Perda Kesehatan

Terbit : 29 July 2026
Font +
Font -

PALU, RC – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyepakati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan tetap dipertahankan dan hanya direvisi pada sejumlah ketentuan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang digelar di Ruang Rapat Komisi II Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Selasa (28/7/2026).

Dilansir dari laman DPRD Sulteng, pembahasan difokuskan pada penyesuaian Perda Nomor 1 Tahun 2024 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perubahan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat implementasi program unggulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Berani Sehat.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa substansi Perda yang berlaku masih relevan sehingga tidak perlu dicabut. Perubahan hanya akan dilakukan pada sejumlah pasal yang perlu diselaraskan dengan regulasi terbaru serta kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng H. Moh. Hidayat Pakamundi mengatakan, revisi Perda bertujuan memperkuat dasar hukum pelaksanaan program Berani Sehat agar implementasinya memiliki kepastian regulasi.

Menurutnya, program Berani Sehat tidak hanya memberikan kemudahan masyarakat memperoleh layanan kesehatan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetapi juga mendorong tersedianya pelayanan kesehatan yang berkualitas, berjenjang, dan merata di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV Hj. Wiwik Jumatul Rofi'ah menilai Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah memuat berbagai kebijakan strategis di bidang kesehatan. Karena itu, perubahan dinilai cukup dilakukan melalui penambahan dan penyempurnaan beberapa ketentuan tanpa mengubah keseluruhan substansi Perda.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik, Dr. Suparman. Berdasarkan hasil kajian awal dari aspek filosofis, sosiologis, yuridis, kelembagaan, hingga implementasi, mekanisme yang paling tepat adalah melakukan perubahan terhadap Perda, bukan mencabut dan menyusun regulasi baru.

Melalui pembahasan tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya menyusun regulasi kesehatan yang adaptif terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

Berita ini telah dibaca 3 kali
Font +
Font -
cross