
JAKARTA, RC – Pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen secara permanen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Kebijakan ini berlaku bagi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, sementara usaha mikro dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.
Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Reghi Perdana, mengatakan aturan baru tersebut disusun untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku UMKM.
"PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menambah beban pajak dan tidak mencabut hak-hak UMKM secara mendadak. Kebijakan ini justru memperpanjang fasilitas perpajakan bagi UMKM," kata Reghi dilansir dari umkm.go.id.
PP Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026 menetapkan tarif PPh Final 0,5 persen berlaku tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 yang membatasi pemanfaatan fasilitas tersebut paling lama tujuh tahun.
Selain mempermanenkan tarif PPh Final, pemerintah juga mempertahankan fasilitas pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.
"Pembebasan pajak ini diberikan untuk memberikan ruang tumbuh bagi usaha mikro, mewujudkan prinsip keadilan perpajakan sesuai kapasitas ekonomi wajib pajak, serta mendukung UMKM untuk naik kelas," ujarnya.
Pemerintah juga memperkuat tata kelola perpajakan untuk memastikan fasilitas tersebut tepat sasaran. Salah satunya dengan menindak praktik pemecahan usaha atau fragmentasi yang dilakukan sejumlah pelaku usaha agar tetap memperoleh tarif PPh Final 0,5 persen.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2024, terdapat 93.260 wajib pajak atau sekitar 17,21 persen dari total 542 ribu wajib pajak UMKM yang terindikasi melakukan pemecahan usaha. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan afirmatif sekaligus menggerus penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah.
Menurut Reghi, perusahaan dengan kapasitas ekonomi lebih besar seharusnya dikenakan tarif pajak normal sehingga fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh pelaku UMKM yang berhak.
Untuk mendukung implementasi kebijakan baru ini, Kementerian UMKM menyiapkan berbagai program pendampingan, termasuk layanan konsultasi perpajakan gratis selama enam jam bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) serta layanan konsultasi melalui platform SAPA UMKM.
"Kami tentu tidak bekerja sendiri. Kementerian UMKM menggandeng berbagai pemangku kepentingan dan asosiasi sebagai mitra strategis untuk hadir mendampingi teman-teman UMKM," kata Reghi.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian usaha jangka panjang, memperkuat daya saing UMKM, mendorong penciptaan lapangan kerja, serta menjadikan UMKM sebagai fondasi penting perekonomian nasional.