Bantah Dugaan Mark Up Pengadaan Tanah Sekolah Rakyat, Tim Advokat Pemda Tojo Una-Una Tegaskan Sesuai Aturan

Terbit : 2 February 2026
Font +
Font -

TOUNA, RC - Tim Advokat Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una memberikan klarifikasi atas pemberitaan salah satu media di Sulawesi Tengah berjudul “Dugaan Mark Up Rp 6,3 M Pengadaan Tanah Sekolah Rakyat” yang terbit pada 26 Januari 2026. Pemberitaan tersebut dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik.

Ketua Tim Advokat Pemda Tojo Una-Una, Ishak P. Adam, menegaskan bahwa tudingan penggelembungan harga tanah serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah tidak sesuai fakta dan tidak memiliki dasar hukum.

“Informasi mengenai harga tanah Rp93.000 per meter persegi atau Rp930 juta per hektare sebagaimana diberitakan adalah tidak benar,” ujar Ishak dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, lokasi pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Betaua telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Bupati Tojo Una-Una Tahun 2025 dengan luas sekitar 10 hektare, serta telah melalui proses assessment dan mendapat persetujuan Kementerian Sosial RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait nilai penggantian wajar, Pemda Tojo Una-Una mengajukan penunjukan penilai kepada BPN Kabupaten Tojo Una-Una. Penilaian dilakukan oleh penilai publik independen yang memiliki izin dan lisensi resmi dari instansi berwenang.

Berdasarkan laporan penilai tertanggal 30 September 2025, kebutuhan lahan seluas kurang lebih 99.957 meter persegi dengan nilai penggantian wajar sebesar Rp9,78 miliar. Nilai tersebut mencakup komponen fisik dan nonfisik, termasuk bangunan, tanaman, biaya transaksi, dan kompensasi masa tunggu.

Ishak menegaskan, proses penilaian dilakukan secara profesional dengan mengacu pada Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia, serta pelaksanaan pengadaan tanah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2023.

“Seluruh tahapan pengadaan tanah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Dengan demikian, Tim Advokat Pemda Tojo Una-Una menilai tudingan mark up pengadaan tanah Sekolah Rakyat sebagai dugaan tidak berdasar dan menyesatkan. Pihaknya berharap media memuat klarifikasi ini secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjamin keseimbangan informasi kepada publik.

Berita ini telah dibaca 12 kali
Font +
Font -
cross