Bawaslu Ingatkan Kepala Desa Tidak Terlibat Kampanye Pemilu

Terbit : 27 July 2023
Font +
Font -

Jambi, RC - Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) RI mengingatkan kepada seluruh kepada desa untuk tetap netral dalam Pemilu 2024 mendatang. Bawaslu menegaskan larangan kepada kepala desa untuk ikut terlibat dalam pelaksanaan kampanye.

“Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala Desa,” ungkap Totok Hariyono dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di Jambi, Rabu (26/7/2023).

Kades Dilarang Beri Keputusan Sepihak

Dilansir dari laman bawaslu.go.id, Totok mengingatkan Kepala Desa agar tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

Bawaslu,Badan,Pengawas,Pemilu,Pilpres,Pileg,Pilkada,Serentak,2024,Kepala Desa,Kades,Netral,Dilarang,Berpihak,Terlibat,Kampanye,Keputusan,Sepihak,Sosialisasi,Masyarakat,Pemilih

“Kepala desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye,” ungkapnya.

Bantu Pengawas Pemilu Sosialisasi ke Masyarakat

Totok juga mengajak seluruh Kepala Desa untuk membantu pengawas pemilu dalam mensosialisasikan peraturan kampanye kepada masyakat.

“Kepala desa dan Pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye," pungkasnya.

Berita ini telah dibaca 22 kali
Font +
Font -
cross