BNPB Usulkan Bantuan Rumah Rusak Berat Naik Jadi Rp70–80 Juta

Terbit : 3 July 2026
Font +
Font -

JAKARTA, RC Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengusulkan kenaikan nilai bantuan stimulan bagi rumah rusak berat akibat bencana dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta hingga Rp80 juta per unit. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang membahas penyesuaian bantuan stimulan rumah rusak berat menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB, Rabu (2/7/2026).

Dikutip dari bnpb.go.id, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan penyesuaian nilai bantuan diperlukan agar masyarakat terdampak bencana dapat membangun kembali rumah yang memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kelayakan huni.

Menurut Suharyanto, peningkatan bantuan bukan sekadar menambah nilai anggaran, tetapi merupakan bentuk komitmen negara untuk memastikan masyarakat terdampak memperoleh hunian yang aman, layak, dan lebih tahan terhadap risiko bencana.

Usulan tersebut didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi pembangunan hunian tetap (huntap) in-situ maupun relokasi mandiri, terutama di sejumlah wilayah di Sumatra. BNPB menilai bantuan sebesar Rp60 juta per unit sudah tidak lagi mencukupi untuk membangun rumah yang memenuhi standar karena kenaikan harga material bangunan, biaya konstruksi, serta tingginya biaya mobilisasi di daerah dengan akses terbatas.

BNPB mengusulkan agar besaran bantuan baru melalui Dana Siap Pakai diterapkan secara nasional tanpa dibatasi lokasi maupun jenis bencana. Kebijakan yang seragam dinilai dapat memberikan kepastian, mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi, serta menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat terdampak bencana.

Berdasarkan hasil evaluasi BNPB, penyesuaian bantuan akan meningkatkan kualitas konstruksi rumah, meliputi penguatan pondasi dan kolom, penggunaan material bangunan yang lebih baik, peningkatan kualitas atap dan plafon, pemasangan lantai keramik, perbaikan fasilitas sanitasi, hingga penyempurnaan instalasi kelistrikan. Langkah tersebut diharapkan menghasilkan hunian yang lebih aman, nyaman, dan tahan terhadap bencana.

Saat ini, berdasarkan hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat BNPB, terdapat rencana pembangunan 19.646 unit hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Program tersebut mencakup pembangunan huntap di lokasi semula maupun relokasi mandiri.

BNPB menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun kebijakan yang adaptif, efektif, dan berkeadilan guna mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di berbagai daerah.

Berita ini telah dibaca 8 kali
Font +
Font -
cross