
JAKARTA, RC – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan masyarakat agar memasang patok tanda batas tanah untuk mencegah sengketa lahan dan konflik dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung.
Menurut Nusron, pemasangan tanda batas menjadi langkah sederhana yang dapat memberikan kepastian atas kepemilikan tanah sekaligus meminimalkan potensi perselisihan di kemudian hari.
“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Nusron dilansir dari atrbpn.go.id.
Ia menjelaskan pemasangan patok sebaiknya dilakukan dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung agar posisi batas dapat diketahui dan disepakati bersama.
“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” katanya.
Kementerian ATR/BPN juga menetapkan kriteria patok tanah, yakni memiliki panjang minimal 50 sentimeter dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter berada di atas permukaan. Patok dapat menggunakan bahan kayu, beton, atau besi selama memiliki tanda yang jelas dan bersifat permanen.
Pemasangan patok dinilai menjadi langkah pencegahan yang lebih sederhana dibanding penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian materi maupun dampak sosial di lingkungan masyarakat.