FOTO/ATRBPN.GO.ID

Dapat Tanah Hibah dari Orang Tua? Ini Tahapan Balik Nama Sertipikat Menurut ATR/BPN

Terbit : 21 May 2026
Font +
Font -

JAKARTA, RC – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk mengikuti prosedur yang benar dalam proses hibah tanah dari orang tua kepada anak agar balik nama sertipikat dapat dilakukan secara sah dan memiliki kepastian hukum.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat harus memastikan kondisi tanah tidak dalam sengketa sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Shamy menjelaskan, sebelum hibah dilakukan masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan kartu tanda penduduk (KTP).

Setelah itu, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat tanah.

“Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” katanya.

Menurutnya, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan menunjukkan tanah tidak dalam status sita, blokir, maupun agunan.

Ia menambahkan, masyarakat juga harus menyelesaikan kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan sebelum proses hibah dilanjutkan.

Tahapan berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani pemberi dan penerima hibah. Setelah dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah seluruh berkas ke sistem elektronik BPN untuk proses pemeriksaan dan verifikasi.

“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” ujar Shamy.

Apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid, berkas fisik selanjutnya dibawa ke Kantor Pertanahan untuk proses balik nama sertipikat.

Menurut Shamy, sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.

“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkasnya.

Berita ini telah dibaca 4 kali
Font +
Font -
cross