FOTO/DISKOMINFO SIGI

DPRD dan Pemkab Sigi Sepakati KUA-PPAS 2027, Pembangunan Masjid Agung Gunakan Skema Multiyears

Terbit : 4 August 2026
Font +
Font -

SIGI, RC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Kabupaten Sigi menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Senin (3/8/2026).

Dalam rapat yang sama, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi juga menyetujui pelaksanaan pembangunan Masjid Agung Kabupaten Sigi melalui skema kontrak tahun jamak (multiyears).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Ikra Ibrahim. Hadir pula Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, Sekretaris Daerah Nuim Hayat, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, menjelaskan bahwa rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 telah dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejak 10 hingga 20 Juli 2026.

Menurutnya, hasil pembahasan tersebut kemudian disepakati dan dituangkan dalam nota kesepakatan yang akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2027.

Selain menyepakati KUA-PPAS, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi juga menandatangani nota kesepakatan pembangunan Masjid Agung Kabupaten Sigi melalui skema multiyears. Kebijakan itu diambil untuk mendukung kelancaran pembangunan proyek yang diperkirakan membutuhkan pendanaan lebih dari satu tahun anggaran.

Minhar mengungkapkan, dalam dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 juga terdapat penambahan sejumlah kegiatan baru yang sebelumnya belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

"Sesuai ketentuan, KUA dan PPAS yang telah memperoleh persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna," ujar Minhar dilansir dari laman Diskominfo Sigi.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sigi sebagai bentuk persetujuan bersama dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2027.

Berita ini telah dibaca 1 kali
Font +
Font -
cross