
PALU. RC – Pemerintah Kota Palu akan memperketat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi melalui penerapan sistem Quick Response (QR) tambahan yang diterbitkan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, di Rumah Jabatan Wali Kota Palu, Senin (3/8/2026).
Dilansir dari laman Pemkot Palu, pertemuan tersebut membahas optimalisasi penyaluran solar bersubsidi melalui sistem QR yang dikembangkan Bank BTN dan mendapat dukungan dari Pertamina serta Hiswana Migas.
Dalam rapat itu disepakati bahwa QR yang diterbitkan Pemerintah Kota Palu akan menjadi lapisan verifikasi tambahan untuk melengkapi sistem QR Subsidi Tepat milik Pertamina. Langkah ini diharapkan dapat memastikan penyaluran solar bersubsidi lebih tepat sasaran dan hanya diterima oleh masyarakat yang berhak.
Melalui mekanisme tersebut, setiap pemilik kendaraan yang menggunakan solar bersubsidi diwajibkan mendaftarkan diri kepada Pemerintah Kota Palu dengan melengkapi data identitas dan data kendaraan. Data tersebut akan diverifikasi sebelum pemerintah menerbitkan QR sebagai syarat memperoleh layanan pengisian solar bersubsidi.
Sementara itu, mekanisme pelayanan bagi kendaraan pengguna solar bersubsidi yang berasal dari luar daerah namun melintas di Kota Palu masih akan dibahas lebih lanjut bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan instansi terkait. Pembahasan dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menghambat kebutuhan masyarakat maupun aktivitas distribusi logistik.
Wali Kota Hadianto Rasyid mengatakan kebijakan ini tidak hanya bertujuan memastikan subsidi energi tersalurkan secara tepat sasaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya penataan kawasan di sekitar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Menurut Hadianto, antrean panjang kendaraan yang menunggu pengisian solar bersubsidi selama ini kerap memanfaatkan bahu jalan sehingga memicu kemacetan, mengganggu kelancaran lalu lintas, dan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
Karena itu, penerapan sistem QR tambahan diharapkan mampu mengurangi antrean kendaraan di SPBU, menertibkan penggunaan bahu jalan, serta mewujudkan sistem distribusi solar bersubsidi yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah Kota Palu bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen menyelesaikan aspek teknis pelaksanaan kebijakan tersebut agar dapat segera diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung kelancaran aktivitas transportasi di Kota Palu.