
PALU, RC — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual untuk dibahas lebih lanjut dan direncanakan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Pembahasan usulan Raperda tersebut digelar Bapemperda DPRD Sulteng di Ruang Baruga, Lantai 3 Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (10/9/2026).
Rapat dibuka Wakil Ketua Pimpinan Bapemperda, Abdul Rahman, didampingi Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng, Wiwik Jumiatul Rofi’ah.
Dilansir dari laman DPRD Sulteng, Biro Hukum menyatakan dukungan terhadap usulan Raperda. Namun, Biro Hukum juga memberikan masukan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi.
Keterlibatan Satpol PP dinilai penting karena memiliki tugas dalam pelaksanaan dan penegakan peraturan daerah di lapangan. Masukan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan Raperda.
Pembahasan turut dihadiri Tenaga Ahli Bapemperda, Tenaga Ahli Komisi IV, serta jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Bapemperda bersama Komisi IV selanjutnya akan menindaklanjuti usulan tersebut sebagai bagian dari proses penyusunan Propemperda 2027.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Sulteng mendorong agar pembentukan Raperda dilakukan secara terarah dan partisipatif dengan mempertimbangkan aspek hukum, mekanisme pelaksanaan, serta kebutuhan masyarakat di Sulawesi Tengah.