FOTO/HUMAS KEMENHAJ

Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti, Keberangkatan Haji Khusus Wajib Sesuai Nomor Porsi

Terbit : 11 September 2026
Font +
Font -

JAKARTA, RC — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan pengisian kuota dan keberangkatan jemaah berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai nomor urut porsi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari evaluasi dan pembenahan tata kelola haji khusus. Evaluasi menemukan adanya celah dalam mekanisme lunas tunda ganti yang dapat dimanfaatkan untuk mengganti jemaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jemaah lain yang tidak sesuai urutan nomor porsi.

“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Menurut Dahnil, mekanisme tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi jemaah yang telah menunggu keberangkatan berdasarkan nomor porsi. Jemaah yang seharusnya mendapat giliran dapat terlewati apabila kuota yang kosong diisi oleh jemaah lain berdasarkan mekanisme penggantian.

“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” jelasnya.

Karena itu, Kemenhaj memastikan mekanisme lunas tunda ganti tidak lagi digunakan dalam penyelenggaraan haji khusus.

“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya,” tegas Dahnil.

Dengan kebijakan tersebut, apabila jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kekosongan kuota tidak dapat langsung diisi oleh jemaah pilihan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pengisian kuota dilakukan berdasarkan urutan jemaah dalam sistem dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kesempatan keberangkatan diberikan kepada jemaah yang berada pada urutan berikutnya dan memenuhi persyaratan.

Dahnil mengatakan pembenahan tersebut bertujuan menutup celah praktik rente dan jual beli antrean dalam penyelenggaraan haji khusus.

“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jemaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jemaah terlindungi,” katanya.

Kemenhaj juga akan memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus, termasuk PIHK. Pengawasan mencakup proses pendaftaran, pelunasan, pengisian kuota hingga keberangkatan jemaah.

Peniadaan lunas tunda ganti menjadi bagian dari upaya Kemenhaj membangun tata kelola haji khusus yang lebih transparan, berkeadilan, serta memberikan kepastian kepada jemaah berdasarkan nomor urut porsi.

Berita ini telah dibaca 3 kali
Font +
Font -
cross