FOTO/DITJENPAS

Hari Lansia Nasional, Dua Warga Binaan Lapas Luwuk Terima Remisi Khusus Usia di Atas 70 Tahun

Terbit : 31 May 2026
Font +
Font -

LUWUK, RC – Dua warga binaan lanjut usia (lansia) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk menerima remisi khusus bagi narapidana berusia di atas 70 tahun bertepatan dengan peringatan Hari Lanjut Usia Nasional, Jumat (29/5/2026).

Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam pemenuhan hak warga binaan lanjut usia yang memenuhi syarat administratif dan substantif selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun, mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan lansia yang menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

“Remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Mereka menunjukkan kepatuhan terhadap aturan serta komitmen untuk memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,” kata Bahrun dilansir dari ditjenpas.go.id.

Sebelum diusulkan menerima remisi, warga binaan yang bersangkutan terlebih dahulu melalui proses penilaian dan verifikasi yang dilakukan secara berjenjang. Seluruh proses administrasi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Luwuk, Rudi Santoso, menjelaskan bahwa warga binaan lansia merupakan kelompok rentan yang memerlukan perhatian khusus, baik dari aspek kesehatan, fasilitas hunian, maupun pemenuhan hak-hak pemasyarakatan.

Menurutnya, selain telah berusia di atas 70 tahun, penerima remisi juga harus memperoleh penilaian pembinaan dengan kategori baik, taat menjalankan kegiatan keagamaan, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diselenggarakan lapas.

“Kami memastikan seluruh proses pemberian hak bagi warga binaan lansia berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa diskriminasi dan bebas dari pungutan liar,” ujarnya.

Penyerahan Surat Keputusan Remisi berlangsung secara simbolis di lingkungan Lapas Kelas IIB Luwuk. Bagi para penerima, pengurangan masa pidana tersebut menjadi harapan untuk dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga setelah menyelesaikan masa pembinaan.

Pemberian remisi bagi warga binaan lansia merupakan bagian dari pendekatan pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial, sekaligus memperhatikan aspek kemanusiaan bagi kelompok rentan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Berita ini telah dibaca 7 kali
Font +
Font -
cross