Imlek 2026, Pemerintah Berikan Remisi kepada 44 Warga Binaan

Terbit : 16 February 2026
Font +
Font -

JAKARTA, RC - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek 2577 Kongzili Tahun 2026 kepada 44 Warga Binaan pemeluk agama Konghucu, Selasa (17/2).

Dari total penerima, 43 orang merupakan narapidana yang memperoleh Remisi Khusus I (RK I), dengan rincian 11 orang mendapat remisi 15 hari, 25 orang satu bulan, tiga orang satu bulan 15 hari, dan empat orang dua bulan. Selain itu, satu Anak Binaan menerima PMP Khusus I selama 15 hari.

Dilansir dari ditjenpas.go.id, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan pemberian remisi dan PMP merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani pembinaan. Ia menegaskan, pemberian dilakukan secara selektif dan objektif, sesuai persyaratan administratif dan substantif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya menjadi penghargaan atas perilaku baik, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan kapasitas di lapas dan rutan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan remisi dan PMP pada hari besar keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan sekaligus strategi pembinaan berkelanjutan. Ia menegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan instrumen untuk mendorong Warga Binaan memperbaiki diri dan mempersiapkan reintegrasi ke masyarakat.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 9 Februari 2026, jumlah tahanan dan narapidana tercatat 272.394 orang. Sementara itu, terdapat 1.824 Anak dan Anak Binaan per 10 Februari 2026.

Pemberian RK dan PMP Khusus Imlek ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara untuk kebutuhan makan narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp25.447.500.

Kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Melalui momentum Imlek ini, Ditjenpas menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak Warga Binaan sesuai ketentuan hukum serta mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.

Berita ini telah dibaca 12 kali
Font +
Font -
cross