
PALU, RC — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menggelar Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Tahap III hari kedua di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom Meeting tersebut diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari paralegal desa/kelurahan dan perwakilan pemerintah desa dari berbagai wilayah di Sulawesi Tengah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy mengatakan pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam pendampingan awal bagi warga yang menghadapi persoalan hukum.
Menurutnya, penguatan peran paralegal di tingkat desa dan kelurahan menjadi langkah strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Paralegal memiliki peran penting sebagai jembatan antara masyarakat dan layanan bantuan hukum. Dengan pemahaman yang baik mengenai dasar hukum dan mekanisme pendampingan, paralegal dapat membantu masyarakat mendapatkan informasi serta arahan hukum yang tepat,” ujar Rakhmat dikutip dari sulteng.kemenkum.go.id.
Pada sesi hari kedua, materi disampaikan oleh advokat Citra Dewi yang memaparkan peran dan kapasitas paralegal dalam memberikan pendampingan awal kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.
Ia menekankan pentingnya pemahaman dasar hukum, etika dalam memberikan bantuan hukum, serta batasan kewenangan paralegal agar pendampingan yang diberikan tetap profesional dan sesuai ketentuan.
Pelatihan juga diisi dengan sesi diskusi interaktif yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya dan berbagi pengalaman terkait penanganan masalah hukum di desa dan kelurahan.
Melalui pelatihan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap para paralegal semakin memahami peran, tugas, serta batasan dalam memberikan bantuan hukum sehingga layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan dapat berjalan lebih optimal.