
BUOL, RC – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buol memusnahkan sebanyak 2.000 pasang buku nikah atau 4.000 buku nikah cetakan tahun 2014, Rabu (20/5/2026).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman belakang Kantor Kemenag Buol dan dipimpin langsung Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Buol, Nurkhairi.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pengamanan Barang Milik Negara (BMN) sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen negara.
Nurkhairi mengatakan, buku nikah cetakan tahun 2014 tersebut sudah tidak dapat digunakan karena secara administrasi telah kedaluwarsa. Selain itu, blanko buku nikah tersebut masih memuat tanda tangan Menteri Agama terdahulu.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk upaya Kemenag untuk meminimalisir penyalahgunaan akta nikah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, serta menindaklanjuti instruksi kantor pusat,” ujar Nurkhairi dilansir dari sulteng.kemenag.go.id.
Ia menegaskan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen yang sudah tidak berlaku tidak lagi digunakan dalam pelayanan pencatatan nikah.
Prosesi pemusnahan turut disaksikan Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam, serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Buol.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan BMN sebagai bagian dari tertib administrasi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Buol.