FOTO/KEMENAG SULTENG

Kemenag Tojo Una-Una Gelar Isbat Nikah di Kepulauan, 43 Pasangan Dapat Kepastian Hukum

Terbit : 25 June 2026
Font +
Font -

AMPANA, RC – Sebanyak 43 pasangan suami istri mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tojo Una-Una bekerja sama dengan Pengadilan Agama Ampana di Desa Kabalutan, Kecamatan Walea Kepulauan, Rabu (24/6/2026).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Agama Ampana tersebut memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki pencatatan resmi negara. Melalui penetapan isbat nikah, para peserta dapat memperoleh Buku Nikah sebagai bukti sah perkawinan yang diakui secara hukum.

Dilansir dari sulteng.kemenag.go.id, Kepala Kantor Kemenag Tojo Una-Una, H. Muh. Syahruddin, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum dan administrasi keagamaan hingga ke wilayah kepulauan.

“Pelaksanaan isbat nikah terpadu ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat hingga wilayah kepulauan. Pernikahan yang sah menurut agama perlu didukung dengan pencatatan resmi agar memiliki kekuatan hukum serta memberikan perlindungan bagi suami, istri, dan anak-anak,” ujarnya.

Selain menyelenggarakan sidang isbat nikah tahap II, Kemenag Tojo Una-Una juga menyerahkan Buku Nikah kepada 62 pasangan suami istri yang telah memperoleh penetapan isbat nikah pada tahap I yang dilaksanakan pada Mei 2026.

Menurut Syahruddin, kepemilikan Buku Nikah sangat penting karena menjadi dasar dalam pengurusan berbagai hak keperdataan, dokumen kependudukan, pendidikan anak, hingga akses terhadap layanan sosial dan administrasi lainnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pendataan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Tojo Una-Una, masih terdapat 789 pasangan suami istri yang belum memiliki Buku Nikah. Karena itu, Kemenag berharap pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu secara bertahap, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil dan kepulauan.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Kemenag Tojo Una-Una didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, jajaran Pengadilan Agama Ampana, pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat peserta sidang.

Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu di Desa Kabalutan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kehadiran layanan langsung di wilayah kepulauan dinilai mampu mengurangi biaya, waktu, dan hambatan geografis yang selama ini menjadi kendala masyarakat dalam mengakses layanan hukum dan administrasi negara.

Berita ini telah dibaca 5 kali
Font +
Font -
cross