FOTO/KEMENAG

Kemenag Usulkan Rp9,6 Triliun untuk Kesejahteraan Guru Agama pada 2027

Terbit : 11 June 2026
Font +
Font -

JAKARTA, RC – Kementerian Agama mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp9,6 triliun pada Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027 untuk meningkatkan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan. Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Anggaran tersebut menjadi porsi terbesar dari total dukungan Prioritas Nasional Kementerian Agama sebesar Rp19,08 triliun yang telah dialokasikan dalam penyusunan Pagu Indikatif TA 2027 melalui aplikasi KRISNA-RENJA K/L.

"Dalam penyusunan Pagu Indikatif TA 2027 pada aplikasi KRISNA-RENJA K/L, Kementerian Agama telah mengalokasikan dukungan PKPN sebesar Rp19,08 triliun. Kebutuhan prioritas ini pada prinsipnya telah terpenuhi secara penuh demi memastikan kebijakan nasional dapat diterjemahkan ke dalam program yang konkret dan berdampak langsung bagi masyarakat," ujar Nasaruddin Umar.

Menag menjelaskan, dana Rp9,6 triliun tersebut akan digunakan untuk mendukung program peningkatan kesejahteraan guru, meliputi insentif dan tunjangan profesi bagi guru serta dosen non-ASN, termasuk tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Selain itu, Kementerian Agama juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,71 triliun untuk penyaluran bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Dalam Surat Bersama Pagu Indikatif (SBPI) TA 2027, Kemenag memfokuskan anggaran pada dua klaster utama, yakni sektor pendidikan serta penurunan kemiskinan melalui Program Kesejahteraan Rakyat (PRO-KESRA) Bantuan Sosial Terintegrasi.

Rapat kerja diakhiri dengan penandatanganan lembar kesimpulan. Komisi VIII DPR RI menerima penjelasan terkait Pagu Indikatif TA 2027 beserta seluruh usulan tambahan anggaran yang diajukan Kementerian Agama. Selanjutnya, pembahasan akan didalami bersama para pejabat Eselon I Kemenag untuk memastikan akuntabilitas serta pemenuhan anggaran layanan keagamaan dan pendidikan dapat berjalan secara berkeadilan.

Berita ini telah dibaca 5 kali
Font +
Font -
cross