Kemenkes Pastikan Harga Obat Tidak Naik Tajam, Obat JKN Tetap Stabil

Terbit : 15 June 2026
Font +
Font -

JAKARTA, RC Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan kenaikan harga obat-obatan akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan kenaikan harga minyak masih dalam batas wajar serta tidak akan mengalami lonjakan signifikan. Sementara itu, harga obat yang masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga,” kata Budi dilansir dari kemkes.go.id.

Menurut Menkes, pelemahan nilai tukar rupiah tidak otomatis menyebabkan harga obat naik dengan persentase yang sama. Pasalnya, sebagian besar komponen biaya produksi industri farmasi nasional masih menggunakan mata uang rupiah.

Karena itu, pemerintah telah melakukan perhitungan terhadap batas penyesuaian harga yang dianggap wajar. Kenaikan harga obat di kisaran 10 hingga 20 persen masih dapat diterima berdasarkan kondisi pasar dan biaya produksi.

“Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ,” tegasnya.

Senada dengan Menkes, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait penyesuaian harga obat.

Menurut Rizka, batas maksimal kenaikan harga obat komersial telah ditetapkan sebesar 20 persen, meski besaran penyesuaian akan berbeda pada setiap jenis obat.

“Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen,” ujarnya.

Di tengah potensi penyesuaian harga obat non-BPJS, pemerintah memastikan masyarakat peserta program JKN tidak perlu khawatir karena harga obat yang ditanggung dalam skema tersebut tetap terjaga dan tidak terdampak oleh fluktuasi nilai tukar maupun kenaikan harga minyak.

Kemenkes menegaskan akan terus memantau perkembangan harga obat di pasaran guna memastikan penyesuaian yang dilakukan industri farmasi tetap berada dalam batas kewajaran dan tidak memberatkan masyarakat.

Berita ini telah dibaca 4 kali
Font +
Font -
cross