KPK Bidik Dugaan Korupsi Sawit di Sulteng, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp400 Miliar per Tahun

Terbit : 31 July 2026
Font +
Font -

PALU, RC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan mendalami dugaan korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp400 miliar setiap tahun. Pendalaman dilakukan setelah muncul informasi mengenai puluhan perusahaan sawit yang diduga beroperasi di luar Hak Guna Usaha (HGU).

Direktur Supervisi dan Koordinasi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, mengatakan seluruh informasi yang diterima akan dikaji secara menyeluruh untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

"Informasi ini akan kami tampung dan kami bedah secara mendalam. Jika terbukti ada indikasi korupsi, kami akan lakukan penegakan hukum," kata Edi Suryanto dilansir dari laman Satgas PKA Sulawesi Tengah.

Menurut Edi, proses penanganan perkara akan bergantung pada hasil pendalaman yang dilakukan KPK. Jika ditemukan bukti awal yang cukup, lembaga antirasuah akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

Isu tersebut mencuat setelah Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dalam rapat koordinasi bersama KPK dan Kementerian ATR/BPN mengungkapkan bahwa sedikitnya 43 perusahaan kelapa sawit di Sulawesi Tengah diduga beroperasi di luar wilayah HGU.

Data Satgas Penertiban Kawasan dan Aset (PKA) Sulawesi Tengah juga menunjukkan sekitar 70 persen perusahaan perkebunan sawit di daerah tersebut diduga belum memiliki HGU yang sah.

Juru Bicara Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva, mengatakan operasional perkebunan tanpa HGU merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum karena perusahaan tidak memiliki hak untuk menguasai maupun memanfaatkan lahan yang dikelolanya.

Menurut Eva, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi bagi daerah. Kebocoran penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan serta potensi pendapatan daerah diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 miliar setiap tahun.

Selain itu, Eva mengungkapkan sedikitnya tiga perusahaan, yakni PT KLS, PT TEN, dan PT CMP, diduga belum memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma minimal 20 persen bagi masyarakat. Akibatnya, sekitar 11.656 hektare lahan plasma yang menjadi hak masyarakat tidak terealisasi, sehingga potensi pendapatan petani diperkirakan hilang antara Rp256 miliar hingga Rp279 miliar setiap tahun.

Mengutip pernyataan Gubernur Anwar Hafid, Eva menegaskan pemerintah daerah berkomitmen melakukan penataan sektor perkebunan agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

"Nilai ekonomi dari industri ekstraktif sama sekali tidak sebanding dengan beban kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang harus ditanggung rakyat," ujar Eva.

Rapat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK bersama Kementerian ATR/BPN yang digelar di Palu dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, pemerintah kabupaten dan kota, serta instansi terkait. Pertemuan tersebut membahas tiga fokus utama, yakni peningkatan pelayanan publik, penataan aset daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah.

Dalam rakor itu, pemerintah daerah dan KPK juga menyepakati sembilan langkah strategis untuk mempercepat sertifikasi aset daerah, memperbaiki tata kelola pertanahan, serta mendorong pelaksanaan reforma agraria guna mencegah praktik korupsi di sektor pertanahan dan perkebunan.

Selain bertemu dengan pemerintah daerah, tim KPK dijadwalkan menggelar pertemuan dengan DPRD Sulawesi Tengah untuk membahas pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang belakangan menjadi perhatian publik.

Berita ini telah dibaca 1 kali
Font +
Font -
cross