
Jakarta, RC - Sebanyak 9.925 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 memenuhi syarat dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Media Center KPU, Jumat (18/8/2023).
“KPU Pusat pada hari ini, Jumat 18 Agustus 2023 menetapkan Daftar Calon Sementara untuk Anggota DPR RI dan juga untuk Anggota DPD dari 38 daerah pemilihan provinsi. Untuk DPR RI dari 84 daerah pemilihan, mulai besok 19-23 Agustus KPU akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas kepada publik Daftar Calon Sementara tersebut,” ujar Hasyim dilansir dari laman kpu.go.id.
Hal yang sama menurut Hasyim, juga dilakukan KPU provinsi dan KPU kab/kota yang juga menetapkan bacaleg DPRD provinsi dan DPRD kab/kotanya di 18 Agustus 2023 dan dilanjutkan dengan mengumumkan hingga 23 Agustus 2023.
”Saya ulangi lagi, pengumumannya besok tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023. Kemudian pada saat yang bersamaan ketika Daftar Calon Sementara diumumkan, warga masyarakat dapat mencermati memberikan tanggapan dan masukan mulai tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus,” bebernya.