FOTO/DITJENPAS

Lapas Luwuk Gandeng Disdukcapil Banggai Rekam NIK dan KTP-el Warga Binaan

Terbit : 19 June 2026
Font +
Font -

LUWUK, RC – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banggai menggelar layanan perekaman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi warga binaan yang belum memiliki dokumen kependudukan atau mengalami kendala data, Jumat (19/6/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh warga binaan terdata secara valid dalam Sistem Administrasi Kependudukan Nasional sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak sipil mereka selama menjalani masa pidana.

Dalam pelaksanaannya, petugas Disdukcapil melakukan perekaman data biometrik yang meliputi pengambilan foto, pemindaian retina mata, serta perekaman sidik jari. Warga binaan yang sebelumnya telah melalui proses pendataan dan verifikasi internal mengikuti seluruh tahapan perekaman secara tertib di area registrasi.

Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun, mengatakan kepemilikan NIK yang valid memiliki peran penting dalam mendukung pemenuhan berbagai hak warga binaan, termasuk akses terhadap layanan publik.

“Ini merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga binaan. NIK yang valid menjadi dasar untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti jaminan kesehatan, bantuan sosial, hingga memastikan hak pilih mereka tetap terakomodasi,” ujarnya dilansir dari ditjenpas.go.id.

Sebelum pelaksanaan perekaman, jajaran Lapas Luwuk melakukan pendataan dan verifikasi dokumen kependudukan untuk memastikan layanan diberikan kepada warga binaan yang benar-benar membutuhkan pembaruan atau pemulihan data.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Luwuk, Rudi Santoso, menjelaskan verifikasi dilakukan guna mengidentifikasi warga binaan yang belum memiliki NIK maupun yang mengalami permasalahan administrasi kependudukan.

“Sebelum tim Disdukcapil turun, kami telah melakukan verifikasi terhadap data kependudukan warga binaan. Bagi yang belum memiliki NIK atau mengalami kendala data, langsung kami koordinasikan untuk mengikuti proses perekaman dan pembaruan data,” katanya.

Menurutnya, data kependudukan yang valid tidak hanya penting untuk akses layanan publik, tetapi juga mendukung berbagai proses administrasi pemasyarakatan, termasuk layanan yang berkaitan dengan hak integrasi warga binaan.

Sementara itu, perwakilan Disdukcapil Kabupaten Banggai, Vivi Sunang, mengapresiasi inisiatif Lapas Luwuk dalam memfasilitasi perekaman data kependudukan bagi warga binaan.

“Kami mengapresiasi langkah proaktif Lapas Luwuk dalam memfasilitasi warga binaan. Melalui kolaborasi ini, berbagai kendala administrasi kependudukan dapat diselesaikan sehingga hak-hak mereka sebagai warga negara tetap terpenuhi,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Lapas Luwuk tidak hanya memperkuat tertib administrasi di lingkungan pemasyarakatan, tetapi juga mendukung pemutakhiran data kependudukan yang akurat, valid, dan akuntabel sebagai bagian dari pelayanan publik yang inklusif.

Berita ini telah dibaca 1 kali
Font +
Font -
cross