FOTO/HUMAS DPRD SULTENG

Libatkan OPD dan MUI, DPRD Sulteng Mulai Kaji Usulan Perda Anti-LGBT

Terbit : 14 July 2026
Font +
Font -

PALU, RC – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi Aliansi Masyarakat Tolak LGBT terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT. Rapat berlangsung di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Gedung B Lantai III, Senin (13/7/2026).

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Moh. Hidayat Pakamundi didampingi Sekretaris Komisi IV Wiwik Jumatul Rofi'ah serta dihadiri anggota Komisi IV, yakni Rahmawati M. Nur, Mohammad Nurmansyah Bantilan, Winiar Hidayat Lamakarate, Sri Atun, dan Baharuddin Sapii.

Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Tolak LGBT yang digelar pada 26 Juni 2026 lalu. Dalam rapat, DPRD menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga terkait, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sulawesi Tengah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah, serta perwakilan aliansi.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh. Hidayat Pakamundi, mengatakan rapat tersebut digelar untuk menghimpun berbagai pandangan sebagai bahan pertimbangan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat.

"DPRD memiliki kewajiban menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Hidayat dikutip dari dprd.sultengprov.go.id.

Ia menjelaskan, MUI Sulawesi Tengah turut diundang untuk memberikan pandangan dari perspektif keagamaan sebagai bagian dari pembahasan yang komprehensif.

"Kami mengundang MUI karena kami ingin melihat persoalan ini dari berbagai perspektif, khususnya dari perspektif agama. Dalam konteks hukum di Indonesia, tidak ada ketentuan yang mengakui pernikahan sesama jenis. Karena itu, kami memandang perlu membahas persoalan ini secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.

Menurut Hidayat, Komisi IV juga mencermati fenomena munculnya komunitas LGBT yang dinilai semakin terbuka di ruang publik maupun media sosial. Karena itu, DPRD mendorong langkah-langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta pembahasan regulasi dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Ia menyebut salah satu hasil pembahasan adalah rencana mengkaji kemungkinan pembentukan Perda yang mengatur persoalan tersebut dengan mengacu pada mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Muara dari pembahasan ini adalah mengkaji pembentukan Peraturan Daerah terkait LGBT. Di beberapa daerah sudah terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut. Tentunya proses ini akan dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Selain membahas usulan Perda, Hidayat juga menyinggung pentingnya perhatian terhadap penyebaran HIV/AIDS di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu. Menurutnya, upaya pencegahan perlu dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

"Kami mengharapkan seluruh elemen masyarakat bersama-sama melakukan upaya pencegahan terhadap berkembangnya komunitas LGBT. Kami siap berada di garda terdepan bersama seluruh pihak untuk melakukan langkah-langkah pencegahan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah menegaskan pembahasan terhadap aspirasi tersebut akan dilanjutkan melalui mekanisme legislasi yang berlaku dengan mengedepankan dialog, kajian yang komprehensif, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Berita ini telah dibaca 4 kali
Font +
Font -
cross