
JAKARTA, RC – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menegaskan harga acuan pembelian (HAP) telur ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha. Pemerintah juga meminta Satgas Pangan Polri mengawal pelaksanaannya guna melindungi peternak rakyat dari tekanan harga.
"Kami akan mengirim surat himbauan hari ini dengan tembusan Satgas Pangan agar memantau harga ini kita kawal bersama, agar jangan merugikan peternak Indonesia. Jiwa ragaku untuk peternak petelur Indonesia," kata Amran usai berdialog dengan peternak ayam petelur dari berbagai daerah di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Selain penegakan HAP, pemerintah menetapkan tiga langkah strategis lainnya untuk memperkuat sektor perunggasan nasional. Pertama, penyaluran jagung melalui mekanisme Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) guna menekan biaya pakan peternak.
Kedua, peningkatan frekuensi serapan telur oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari satu kali menjadi tiga kali dalam sepekan. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BGN, Nanik S. Deyang.
Ketiga, Kementerian Pertanian akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar sektor budidaya ayam petelur dimasukkan dalam daftar negatif investasi untuk melindungi usaha peternak rakyat dari dominasi investor besar.
Amran menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan peternak rakyat menanggung kerugian akibat anjloknya harga telur. Menurutnya, peternak ayam petelur telah berperan besar memenuhi kebutuhan protein nasional, bahkan mampu menembus pasar ekspor.
"Kami apresiasi dan kami bangga dengan peternak petelur seluruh Indonesia yang mampu memenuhi kebutuhan anak bangsa bahkan ekspor ke negara lain. Di sisi lain, kami sudah mengambil beberapa kebijakan dan langkah-langkah agar kita bisa lindungi mereka jangan sampai merugi," ujarnya.
Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional, Yudianto Yosgiarso, menyambut baik keputusan tersebut. Ia meminta seluruh peternak segera melaporkan jika masih ditemukan praktik pembelian telur di bawah harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Mulai hari ini tidak ada lagi pembelian telur di bawah harga HAP Rp26.500. Apabila setelah hari ini masih terjadi penekanan atau pembelian telur di bawah harga Rp26.500, segera laporkan kepada Badan Pangan Nasional," tegas Yudianto.
Dalam dialog itu, Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, turut memaparkan model pengendalian harga telur yang diterapkan di daerahnya. Melalui rapat rutin antara peternak dan pedagang, Kabupaten Sidrap dinilai mampu menjaga stabilitas harga sehingga peternak dan pedagang tetap memperoleh keuntungan.
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan memastikan akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut. Seluruh pedagang dan pengepul diminta mematuhi HAP Rp26.500 per kilogram, sementara pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di Satgas Pangan.