
JAKARTA, RC – Masyarakat yang akan membeli tanah kini dapat memeriksa informasi bidang tanah secara lebih mudah dan aman melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui fitur tersebut, pemilik tanah dapat memberikan akses informasi sertipikat kepada calon pembeli secara digital tanpa harus menyerahkan salinan dokumen fisik. Calon pembeli dapat melihat data bidang tanah secara langsung melalui akun Sentuh Tanahku sesuai jangka waktu akses yang ditentukan pemilik.
Dilansir dari atrbpn.go.id, informasi yang dapat diakses meliputi nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi bidang tanah, hingga riwayat catatan pendaftaran yang pernah dilakukan terhadap sertipikat tersebut.
Riwayat catatan pendaftaran menjadi salah satu informasi penting karena memuat berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan, seperti jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, maupun blokir apabila terdapat sengketa. Data tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi calon pembeli sebelum melanjutkan proses transaksi.
Untuk menggunakan fitur berbagi akses sertipikat, pemilik tanah harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada aplikasi Sentuh Tanahku. Selanjutnya, pemilik dapat membuka menu "Sertipikatku", memilih sertipikat yang akan dibagikan, lalu mengaktifkan fitur "Bagikan Akses Sertipikat Ini" dengan memasukkan username atau alamat email penerima serta menentukan durasi akses yang diberikan.
Setelah akses diterima, calon pembeli dapat melihat sertipikat yang dibagikan melalui submenu "Dibagikan" pada menu "Sertipikatku" di akun Sentuh Tanahku miliknya.
Pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat ini merupakan bagian dari upaya ATR/BPN meningkatkan transparansi dan keamanan transaksi pertanahan. Dengan akses langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat melakukan pengecekan informasi bidang tanah secara mandiri sebelum memutuskan melakukan transaksi.
Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan risiko kesalahan informasi maupun potensi sengketa dalam proses jual beli tanah, sekaligus mendukung pelayanan pertanahan yang lebih modern, mudah, dan transparan bagi masyarakat.