FOTO/PALUKOTA.GO.ID

Palu Perketat Aturan Kebersihan Lingkungan, Denda Rp2 Juta Diberlakukan

Terbit : 10 April 2026
Font +
Font -

PALU, RC — Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE menerbitkan Surat Edaran Nomor 17/500.9.14.2/IV/KADIS DLH Tahun 2026 tentang Peduli Lingkungan untuk mempercepat terwujudnya kota yang bersih, indah, nyaman, dan sehat. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 9 April 2026.

Dilansir dari palukota.go.id, Pemerintah Kota Palu menekankan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, mulai dari rumah tangga, pelaku usaha, perkantoran, hingga pengelola fasilitas umum seperti rumah ibadah, tempat wisata, hotel, restoran, dan kafe.

Dalam edaran itu, masyarakat diwajibkan menjaga kebersihan pekarangan, baik di dalam maupun di luar area rumah atau tempat usaha. Selain itu, warga juga diminta membersihkan drainase di depan rumah dan tempat usaha guna mencegah penyumbatan serta genangan air.

Pemerintah juga menginstruksikan pembersihan gulma, sampah liar, serta material lain yang dapat mengganggu kebersihan dan keindahan lingkungan. Setiap pihak turut diwajibkan memastikan tidak ada genangan air, bau tidak sedap, maupun kondisi kumuh di sekitarnya.

Terkait pengelolaan sampah, Pemkot Palu menetapkan jadwal pembuangan. Untuk rumah tangga, sampah harus dikeluarkan pada pukul 16.00–17.00 WITA. Sementara pelaku usaha, perkantoran, dan pengelola fasilitas umum diwajibkan membuang sampah pada pukul 18.00–24.00 WITA.

Pemerintah Kota Palu menegaskan akan konsisten mendorong percepatan terwujudnya kota yang bersih dan sehat. Masyarakat yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp2.000.000.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan demi menciptakan Kota Palu yang lebih nyaman dan berkelanjutan.

Berita ini telah dibaca 7 kali
Font +
Font -
cross