Pelaku Katering Pernikahan Diminta Segera Miliki Sertifikat Halal

Terbit : 1 July 2026
Font +
Font -

JAKARTA, RC – Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau seluruh pelaku usaha katering pernikahan yang belum memiliki sertifikat halal agar segera memenuhi kewajiban sertifikasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kehalalan produk kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing usaha jasa boga.

Imbauan itu disampaikan Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, usai menghadiri Nikah Fest 2026 dan Islamic Wedding Expo di Gedung SMESCO Indonesia, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2026).

"Kementerian Agama mengimbau pelaku usaha katering pernikahan yang belum bersertifikasi halal agar segera memenuhi kewajiban sertifikasi halalnya. Sertifikasi halal memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha jasa boga," ujar Fuad dikutip dari kemenag.go.id.

Fuad menegaskan, usaha jasa katering pesta pernikahan wajib memiliki sertifikat halal untuk kategori produk makanan dan minuman. Pengajuan sertifikasi dilakukan melalui mekanisme reguler sesuai skala usaha masing-masing.

Menurutnya, proses pengajuan kini semakin mudah karena pelaku usaha cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi SiHALAL milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Setelah itu, audit dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang menjadi mitra BPJPH sebelum penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI dan penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Fuad menjelaskan, pelaku usaha harus menyiapkan legalitas usaha, data pelaku usaha, daftar menu, daftar bahan beserta bukti kehalalannya, hingga dokumen alur proses produksi mulai dari pembelian bahan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, distribusi, hingga penyajian makanan.

Ia menambahkan, audit halal pada usaha katering tidak hanya memeriksa bahan baku, tetapi juga mencakup dapur, gudang, peralatan memasak dan penyajian, proses pencucian, distribusi makanan, serta potensi kontaminasi dengan bahan yang tidak halal.

"Kami mengimbau khusus kepada pelaku usaha katering pesta pernikahan agar menggunakan pemasok daging, ayam, bumbu, saus, dan bahan olahan yang telah memiliki bukti kehalalan. Begitu pula peralatan, kendaraan pengangkut makanan, dan perlengkapan penyajian harus selalu terjamin kehalalannya serta memenuhi standar higienitas sesuai prinsip halalan thayyiban," katanya.

Fuad menekankan bahwa sertifikat dan label halal bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jaminan kehalalan dinilai mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat reputasi usaha, serta membuka peluang pasar yang lebih luas.

Imbauan tersebut disampaikan dalam rangkaian Nikah Fest 2026 dan Islamic Wedding Expo yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama pada 27–28 Juni 2026. Kegiatan yang dibuka Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii itu menjadi bagian dari rangkaian Peaceful Muharam 1448 Hijriah dan menghadirkan berbagai agenda, seperti nikah massal, pembinaan perkawinan, serta pameran pelaku usaha pernikahan berbasis syariah.

Berita ini telah dibaca 3 kali
Font +
Font -
cross