
PALU, RC - Kota Palu meraih predikat Kualitas Tinggi dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah.
Pertemuan penyampaian hasil penilaian berlangsung pada Selasa (24/02/2026) di ruang kerja wali kota. Wali Kota Palu diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Eka Komalasari, bersama jajaran Pemerintah Kota Palu.
Dalam pemaparannya, tim Ombudsman menyampaikan bahwa Kota Palu memiliki tingkat kepatuhan sangat baik dalam aspek pencegahan maladministrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik sepanjang 2025. Predikat Kualitas Tinggi tersebut menjadi indikator bahwa upaya perbaikan tata kelola pelayanan berjalan efektif.
Penilaian mencakup tiga unit layanan utama, yakni RSU Anutapura Palu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, serta Dinas Sosial Kota Palu. Ketiganya dinilai memiliki potensi tinggi dalam memberikan pelayanan yang transparan dan sesuai standar pelayanan publik.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Susiati, menyatakan tingkat kepatuhan Pemerintah Kota Palu sudah sangat baik dan memperoleh opini Kualitas Tinggi.
“Capaian ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Palu dalam membangun sistem pelayanan publik yang akuntabel dan berorientasi pada masyarakat,” ujarnya dilansir dari palukota.go.id.
Meski demikian, Ombudsman mendorong agar kualitas pelayanan terus ditingkatkan sehingga pada penilaian berikutnya Kota Palu dapat meraih predikat Opini Kualitas Tertinggi.
Pemerintah Kota Palu menyatakan capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi demi menghadirkan pelayanan publik yang profesional, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.