FOTO/KEMENKOPM

Pemerintah Siapkan Tambahan Rp20 Triliun untuk Jaga Keberlanjutan Program JKN

Terbit : 2 July 2026
Font +
Font -

JAKARTA, RC – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar memastikan pemerintah terus menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menyiapkan tambahan dukungan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk memperkuat pembiayaan program dan menjaga kesehatan keuangan BPJS Kesehatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Muhaimin saat berkunjung ke Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Rabu (1/7/2026). Menurutnya, tambahan anggaran itu diperlukan agar layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan, tetap berjalan optimal.

Selain tambahan anggaran tersebut, pemerintah setiap tahun mengalokasikan Rp48,6 triliun untuk membiayai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN. Pemerintah daerah juga berkontribusi sekitar Rp4 triliun guna memperluas perlindungan kesehatan masyarakat.

Muhaimin mengatakan, sebagian besar pembiayaan JKN juga digunakan untuk menangani penyakit katastropik, seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah, penyakit jantung, kanker, dan penyakit berat lainnya.

"Dan Rp22,2 triliunnya adalah untuk katastropik. Katastropik itu termasuk cuci darah, jantung, kemoterapi, dan lain-lain. Itu saja kita harus keluarkan Rp22,2 triliun," ujarnya.

Ia menegaskan Program JKN merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat memperoleh layanan kesehatan sekaligus mencerminkan semangat gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

"BPJS Kesehatan ini adalah pola kerja sama raksasa. Sebuah upaya bersama, meringankan beban bersama," kata Muhaimin.

Menurutnya, konsep gotong royong terlihat dari pembiayaan layanan penyakit katastropik. Sebagai contoh, biaya satu kali tindakan cuci darah yang mencapai sekitar Rp700 ribu ditanggung melalui iuran seluruh peserta JKN, sehingga pasien dapat memperoleh pelayanan tanpa menanggung seluruh biaya sendiri.

Muhaimin juga menegaskan perlindungan terhadap kelompok miskin dan rentan akan tetap menjadi prioritas pemerintah. Karena itu, pemerintah terus menyempurnakan mekanisme kepesertaan PBI agar perubahan kondisi ekonomi masyarakat tidak menghambat akses terhadap layanan kesehatan.

Dalam masa transisi, masyarakat yang dinilai telah mampu akan didorong menjadi peserta mandiri, sedangkan warga yang masih memenuhi kriteria akan tetap menerima bantuan iuran dari pemerintah. Ia juga meminta BPJS Kesehatan memberikan pemberitahuan lebih awal kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan dengan dukungan data yang semakin akurat melalui koordinasi bersama Kementerian Sosial.

Selain itu, pemerintah tengah mematangkan kebijakan penghapusan piutang iuran JKN bagi peserta mandiri sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan kesehatan dan memperlancar proses transisi kepesertaan.

Muhaimin menegaskan investasi pemerintah melalui Program JKN bukan sekadar pembiayaan sektor kesehatan, melainkan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus memperkuat fondasi pembangunan nasional menuju Indonesia yang lebih sehat, adil, dan sejahtera.

Berita ini telah dibaca 4 kali
Font +
Font -
cross