FOTO/DKIPS KOTA PALU

Pemkot Palu dan ATR/BPN Bahas Konsolidasi Tanah di Kelurahan Baru

Terbit : 3 July 2026
Font +
Font -

PALU, RC Pemerintah Kota Palu bersama Kantor ATR/BPN Kota Palu membahas pelaksanaan konsolidasi tanah di Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, sebagai upaya menata kawasan permukiman menjadi lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. Pertemuan tersebut berlangsung di Kelurahan Baru, Kamis (2/7/2026).

Dikuitp dari palukota.go.id, Wali Kota Palu diwakili Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Achmad Arwien Afries, menghadiri pertemuan yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan untuk menyamakan langkah dalam pelaksanaan program tersebut.

Konsolidasi tanah merupakan kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang. Program ini juga bertujuan menyediakan lahan bagi kepentingan umum sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hidup melalui partisipasi masyarakat.

Kelurahan Baru diprioritaskan karena memiliki posisi strategis dan nilai sejarah sebagai salah satu kampung tertua di Kota Palu. Kawasan ini berada di antara Kelurahan Lere dan Kelurahan Siranindi, berbatasan dengan Sungai Palu serta berjarak sekitar dua kilometer dari pusat kota.

Selain memiliki potensi sebagai kawasan wisata, religi, budaya, dan pusat kegiatan ekonomi masyarakat, Kelurahan Baru masih menghadapi berbagai persoalan penataan kawasan. Di antaranya permukiman yang padat, bangunan yang menempati batas lahan, persoalan legalitas bangunan, kawasan kumuh, keterbatasan infrastruktur, hingga kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Pemerintah Kota Palu menilai konsolidasi tanah menjadi salah satu solusi untuk memperbaiki tata ruang kawasan sekaligus mendukung pembangunan permukiman yang lebih layak dan tangguh terhadap bencana.

Kebijakan penataan ruang Kota Palu sendiri diarahkan pada pengembangan pusat kegiatan perkotaan untuk mendukung Palu sebagai Kota Teluk dan Pusat Kegiatan Nasional (PKN), penguatan jaringan infrastruktur yang terintegrasi dan tahan bencana, peningkatan kualitas kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya sesuai daya dukung lingkungan, serta penguatan fungsi kawasan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.

Melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Palu, Kantor ATR/BPN Kota Palu, dan masyarakat, pelaksanaan konsolidasi tanah di Kelurahan Baru diharapkan mampu mewujudkan kawasan permukiman yang lebih tertata, nyaman, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Berita ini telah dibaca 9 kali
Font +
Font -
cross