FOTO/ATRBPN

Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Kepastian Hukum, ATR/BPN Tegaskan Hak Adat Tetap Terjaga

Terbit : 15 July 2026
Font +
Font -

JAKARTA, RC – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara. Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum negara terhadap hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat yang diwariskan secara turun-temurun.

Penegasan itu disampaikan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat melakukan Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (9/7/2026).

"Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat," kata Rezka dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Menurutnya, pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Kehadiran negara melalui program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat adat.

Rezka menegaskan, keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak. Karena itu, pendaftaran tanah ulayat merupakan hak, bukan kewajiban.

"Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman," ujarnya.

Ia menjelaskan, tanah ulayat yang telah terdaftar dan memiliki sertifikat akan memperoleh kepastian hukum sehingga lebih terlindungi dari potensi sengketa, tumpang tindih klaim kepemilikan, maupun penguasaan secara tidak sah. Selain itu, administrasi pertanahan juga menjadi instrumen untuk menjaga keberlangsungan hak masyarakat adat hingga generasi berikutnya.

Rezka menambahkan, tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap tanah ulayat menjadi aspek penting dalam menjaga eksistensi masyarakat adat.

"Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat, bukan hanya hari ini, tetapi juga untuk anak cucu di masa depan," tegasnya.

Kegiatan monitoring tersebut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat.

Selain meninjau lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, peserta kegiatan juga melakukan dialog untuk menyamakan persepsi mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah-langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat.

Berita ini telah dibaca 4 kali
Font +
Font -
cross