
SEMARANG, RC — Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama memperkuat kapasitas penghulu melalui Short Course Penguatan Kapasitas Penghulu dan Pejabat Kepenghuluan yang digelar di Semarang, Jawa Tengah, pada 19–22 Mei 2026.
Sebanyak 50 penghulu dari berbagai daerah mengikuti pelatihan tersebut dengan materi penguatan bahasa Arab, bahasa Inggris, fikih munakahat klasik dan kontemporer, serta literasi digital guna menjawab tantangan layanan akad nikah dan transformasi Kantor Urusan Agama (KUA).
Dilansir dari kemenag.go.id, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan penghulu memiliki posisi strategis sebagai representasi Kementerian Agama sekaligus wajah negara dalam proses akad nikah.
“Penghulu adalah representasi Kementerian Agama di tengah masyarakat, sekaligus wajah negara dalam peristiwa sakral akad nikah,” ujar Ahmad Zayadi di Semarang, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, penghulu tidak hanya bertugas mencatat administrasi pernikahan, tetapi juga memastikan akad nikah berlangsung sah, tertib, khidmat, dan bermartabat.
Karena itu, kata dia, peningkatan kapasitas penghulu menjadi kebutuhan penting, terutama menghadapi dinamika sosial yang semakin kompleks, termasuk perkawinan lintas daerah, lintas budaya, hingga perkawinan campuran dengan warga negara asing.
“Tidak ada toleransi terhadap kesalahan dalam akad nikah, karena yang diterbitkan adalah dokumen negara yang berdampak panjang bagi keluarga, anak, dan keturunan,” tegasnya.
Ahmad Zayadi menambahkan, KUA saat ini dituntut mampu menjadi simpul pembangunan sekaligus jembatan komunikasi antara kebijakan negara dan masyarakat melalui pendekatan bahasa agama.
Ia menilai penguasaan bahasa Inggris dan bahasa Arab secara fungsional menjadi penting bagi penghulu, terutama dalam pelayanan akad nikah yang melibatkan warga negara asing.
Selain itu, penghulu juga didorong memahami fikih munakahat secara klasik, modern, dan kontekstual serta menguasai literasi digital guna mendukung penguatan layanan perkawinan dan ketahanan keluarga.
Plt Kepala Subdit Bina Kepenghuluan, Wildan Hasan Syadzili, menekankan pentingnya akurasi data dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Menurutnya, data pernikahan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan dokumen hukum negara yang berdampak jangka panjang terhadap status keluarga.
Wildan mengatakan model short course tersebut akan terus dievaluasi dan disempurnakan, termasuk melalui masukan dari organisasi profesi penghulu.
Ia berharap peserta pelatihan dapat menjadi peer educator bagi penghulu lainnya agar penguatan kapasitas penghulu dapat dilakukan secara berkelanjutan di tingkat nasional.