Permudah ASN Lapor Pajak, KPP Pratama Buka Layanan di Kantor Wali Kota Palu

Terbit : 11 March 2026
Font +
Font -

PALU, RC — Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, meninjau langsung pelayanan pelaporan pajak yang dilaksanakan KPP Pratama Palu di lingkungan Kantor Wali Kota Palu, Rabu (11/3/2026).

Pelayanan tersebut digelar untuk memudahkan para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palu dalam mengurus berbagai keperluan perpajakan, khususnya terkait pelaporan pajak melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak atau Coretax.

Dalam kesempatan tersebut, Hadianto melihat secara langsung proses pelayanan yang diberikan kepada para pegawai yang datang berkonsultasi maupun melakukan pelaporan pajak.

“Pelayanan ini sangat membantu para pegawai dalam mengurus kewajiban perpajakan mereka tanpa harus datang langsung ke kantor pajak,” ujar Hadianto dikutip dari palukota.go.id.

Pelayanan dari KPP Pratama Palu dipusatkan di area depan ruang auditorium Kantor Wali Kota Palu, sehingga pegawai yang memiliki keperluan terkait perpajakan dapat langsung mendatangi lokasi tersebut untuk mendapatkan layanan.

“Dengan adanya layanan ini, kami berharap para pegawai dapat lebih mudah menyelesaikan pelaporan pajaknya secara tepat waktu,” tambahnya.

Pemerintah Kota Palu menyambut baik hadirnya pelayanan tersebut karena dinilai dapat membantu aparatur sipil negara maupun pegawai lainnya dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan cepat.

Melalui kegiatan ini, para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palu diharapkan dapat memanfaatkan layanan yang tersedia untuk berkonsultasi maupun menyelesaikan berbagai urusan terkait pelaporan pajak.

Berita ini telah dibaca 13 kali
Font +
Font -
cross