
PARIMO, RC – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah bersama tim gabungan Polres Parigi Moutong melaksanakan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Parigi Moutong Regency, Sabtu (11/4/2026).
Operasi yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari itu menyasar tiga lokasi, yakni Desa Tombi di Kecamatan Ampibabo, Desa Sausu Torono di Kecamatan Sausu, serta Desa Lobu di Kecamatan Moutong.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Suratno, didampingi Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan A.N, serta Kasubbid Paminal Bidpropam Kompol Aditya. Operasi ini melibatkan personel gabungan dari kepolisian serta unsur TNI.
Di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, petugas menemukan enam unit talang yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Lima unit dipasangi garis polisi, sementara satu unit dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
Tim kemudian bergerak ke Desa Sausu Torono, Kecamatan Sausu. Di lokasi ini, aparat menertibkan area yang diduga dikelola oleh pemodal dengan memusnahkan sejumlah fasilitas seperti tempat tinggal penambang, mesin penyedot air, dan talang besi.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya karpet penangkap emas, tabung gas, mesin gerinda, serta perlengkapan kelistrikan.
Sementara di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan aktif maupun alat berat. Namun, ditemukan tiga bekas talang yang kemudian dipasangi garis polisi, serta pemasangan delapan baliho peringatan larangan aktivitas PETI.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di seluruh lokasi terpantau aman dan kondusif. Meski demikian, petugas menghadapi kendala berupa tidak ditemukannya pelaku di lokasi serta minimnya informasi dari masyarakat.
Dalam operasi tersebut, aparat melakukan berbagai tindakan, mulai dari pengamanan barang bukti, pemasangan garis polisi, pemasangan imbauan, hingga pengumpulan bahan keterangan.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena selain merusak lingkungan, juga berpotensi menimbulkan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.