
BANGGAI, RC — Satuan Intelkam Polres Banggai menegur dan memberikan peringatan kepada sejumlah pedagang gas LPG 3 kilogram yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Teguran tersebut dilakukan setelah adanya keluhan masyarakat terkait mahalnya harga LPG subsidi di Pasar Simpong, Luwuk.
Kasat Intelkam Polres Banggai IPTU Muh. Ruhil Newton Sugiarto mengatakan, pihaknya menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial mengenai penjualan gas LPG subsidi di atas HET.
“Merespons adanya informasi keluhan masyarakat di Facebook terkait harga penjualan gas LPG subsidi di atas HET di Pasar Simpong Luwuk,” ujar Ruhil dilansir dari Humas Polres Banggai, Minggu (8/2/2026).
Menurut dia, kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan untuk memastikan penjualan gas LPG bersubsidi berjalan sesuai ketentuan pemerintah, khususnya terkait harga eceran tertinggi.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, petugas mendapati tiga pedagang LPG 3 kilogram di Pasar Simpong Luwuk menjual gas subsidi dengan harga Rp 60.000 per tabung, atau di atas HET yang berlaku.
Kepada para pedagang, petugas memberikan teguran dan penekanan agar tidak melakukan praktik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
“Tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga membangun kesadaran pedagang agar mematuhi aturan,” kata Ruhil.
Ia menegaskan, apabila ke depan ditemukan pelanggaran berulang atau indikasi penimbunan LPG subsidi, pihak kepolisian akan menindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.