
SIGI, RC — Polres Sigi menggelar penyuluhan hukum di SMP Negeri 4 Sigi, Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Selasa (7/4/2026) lalu, untuk meningkatkan kesadaran hukum pelajar terkait perlindungan anak.
Kegiatan ini menitikberatkan pada pencegahan kekerasan dan perundungan, termasuk bullying fisik, psikis, seksual, hingga cyberbullying di lingkungan sekolah.
Kasikum Polres Sigi, Iptu Ismail, mewakili Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, menegaskan bahwa perundungan memiliki konsekuensi hukum dan tidak bisa dianggap sebagai kenakalan biasa.
“Perundungan bukan sekadar kenakalan, tetapi memiliki konsekuensi hukum. Kami mengajak pelajar berani menolak kekerasan dan saling melindungi,” ujarnya dilansir dari polressigi.id.
Selain itu, siswa juga diberikan pemahaman tentang hak dasar anak, seperti hak hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari diskriminasi.
Polres Sigi berharap penyuluhan ini dapat menanamkan kesadaran hukum sejak dini sekaligus menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak.