
PALU, RC – Ombudsman Republik Indonesia menganugerahkan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kategori Kepolisian Resor kepada Polres Sigi. Penghargaan tersebut diterima langsung Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga dalam acara penganugerahan yang digelar di Aula Rupatama Polda Sulawesi Tengah, Selasa (3/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri Anggota Ombudsman RI Dr. Ir. Jemsly Hutabarat, Kapolda Sulawesi Tengah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, para Pejabat Utama Polda Sulteng, serta jajaran satuan wilayah yang mengikuti kegiatan secara daring.
Ombudsman RI sebagai lembaga negara independen secara rutin melakukan penilaian kepatuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk layanan kepolisian. Penilaian tersebut mencakup pemenuhan standar pelayanan, kualitas layanan, serta persepsi masyarakat terhadap kinerja institusi.
Berdasarkan hasil evaluasi, Polres Sigi dinilai konsisten meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Atas dasar itu, Polres Sigi dinilai layak menerima Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2025.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut dan menyebutnya sebagai dorongan untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres Sigi untuk memberikan pelayanan yang profesional dan humanis kepada masyarakat,” ujarnya dilansir dari polressigi.id.
Ia menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran serta dukungan masyarakat. Polres Sigi, lanjutnya, berkomitmen menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.