FOTO/POLRESTOUNA.COM

Polres Touna Ungkap Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp10 Juta

Terbit : 8 April 2026
Font +
Font -

TOUNA, RC — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una menerima laporan dugaan penipuan bermodus penggandaan kekayaan menggunakan benda menyerupai emas dengan kerugian mencapai Rp10 juta.

Laporan tersebut diajukan korban bernama Anwar ke SPKT Polres Tojo Una-Una pada Minggu dini hari (5/4/2026), setelah menyadari janji pelaku tidak pernah terealisasi.

Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Yanna Djayawidya, melalui Kasat Reskrim, AKP Syarif, menjelaskan kasus bermula dari pertemuan korban dengan terlapor berinisial AFR pada 2024.

Dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga menggunakan modus tipu muslihat dengan menawarkan benda yang diklaim bernilai tinggi dan memiliki kekuatan tertentu.

“Terlapor menyerahkan sejumlah benda menyerupai emas, lalu meminta mahar berupa uang tunai Rp7 juta dan satu unit sepeda motor senilai Rp3 juta,” ujar AKP Syarif dilansir dari polrestouna.com, Selasa (7/4/2026).

Korban dijanjikan bahwa benda tersebut dapat ditukarkan dengan mata uang asing senilai hingga Rp2 triliun. Namun, setelah menunggu cukup lama, janji tersebut tidak pernah terwujud.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya benda pusaka yang dibungkus plastik hitam, empat batang benda menyerupai emas, dua cincin, serta ratusan lembar mata uang asing dari berbagai negara.

Polisi juga telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan tidak logis, khususnya yang berkaitan dengan modus penggandaan uang atau benda pusaka.

Berita ini telah dibaca 2 kali
Font +
Font -
cross