
LUWUK, RC – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk memusnahkan 13 unit handphone hasil penggeledahan dan razia di blok hunian warga binaan selama periode Januari hingga Juni 2026. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan barang terlarang dan penguatan komitmen mewujudkan lapas yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba.
Pemusnahan berlangsung pada Senin (22/6/2026) dan dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Luwuk, Andi Abdul Muis, didampingi Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, Feldianto, bersama jajaran petugas pengamanan.
Sebanyak 13 handphone berbagai merek yang ditemukan dalam serangkaian razia rutin maupun penggeledahan insidentil selama enam bulan terakhir dihancurkan menggunakan palu hingga tidak dapat digunakan kembali.
Barang-barang tersebut sebelumnya ditemukan petugas di sejumlah kamar hunian warga binaan. Handphone itu disembunyikan secara ilegal di berbagai sudut blok hunian meski keberadaannya dilarang keras di dalam lapas.
Dilansir dari ditjenpas.go.id, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Luwuk, Andi Abdul Muis, mengatakan temuan belasan handphone tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan dan pengamanan di dalam lapas.
“Sesuai 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kami tidak akan memberi celah sekecil apa pun. Penemuan 13 handphone selama enam bulan ini menjadi bahan evaluasi total bagi kami. Ke depan, penggeledahan akan makin intensif dan kami pastikan sanksi tegas menanti bagi warga binaan yang masih nekat menyelundupkan barang ilegal,” tegas Andi.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut menunjukkan keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran dan penyelundupan barang terlarang di lingkungan lapas.
Menurutnya, seluruh barang hasil razia akan ditindak tegas tanpa pengecualian sebagai bentuk penegakan aturan dan disiplin di dalam lapas.
“Sebanyak 13 handphone ini merupakan hasil kerja keras petugas yang secara konsisten melakukan razia sejak Januari hingga Juni. Ini menjadi peringatan bagi seluruh warga binaan maupun petugas agar tidak mencoba melanggar aturan,” ujarnya.
Lapas Luwuk menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas. Langkah yang akan dilakukan antara lain memperketat pemeriksaan di Pos Penjaga Pintu Utama (P2U) serta meningkatkan frekuensi penggeledahan di blok hunian secara berkala.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pemberantasan peredaran narkoba dan barang ilegal di seluruh lembaga pemasyarakatan.