
PALU, RC — Pemerintah Kota Palu melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melaksanakan Outbreak Response Immunization (ORI) Campak tahun 2026 sebagai langkah cepat merespons peningkatan kasus dan Kejadian Luar Biasa (KLB) campak.
Dilansir dari palukota.go.id, program imunisasi massal ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, Nomor 100.3.4.3/11/DINKES/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang menekankan pentingnya upaya komprehensif dalam menekan penyebaran penyakit serta angka kesakitan dan kematian akibat campak.
Pelaksanaan ORI Campak juga merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan RI sebagaimana tertuang dalam surat Nomor IM.02.03/C/1082/2026 tentang respon imunisasi terhadap peningkatan kasus dan KLB campak tahun 2026.
Berdasarkan data, peningkatan kasus campak terjadi di sekitar 100 kabupaten/kota sepanjang 2025 hingga 2026, sehingga diperlukan langkah intervensi cepat melalui imunisasi tambahan.
Di Kota Palu, ORI Campak dilaksanakan dengan memberikan satu dosis vaksin campak kepada anak usia 9 hingga 59 bulan tanpa memandang status imunisasi sebelumnya. Kegiatan ini berlangsung mulai 30 Maret hingga 11 April 2026 di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan program ini mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah orang tua terlihat membawa anak mereka ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan imunisasi, sebagai upaya perlindungan di tengah situasi KLB campak.
Pemerintah Kota Palu mengimbau seluruh masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak usia sasaran, untuk memanfaatkan layanan ORI Campak guna memastikan perlindungan optimal bagi anak-anak.
Melalui program ini, pemerintah berharap dapat memutus rantai penularan campak serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya pada kelompok usia rentan.