
LUWUK, RC – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Luwuk mulai mempersiapkan implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Upaya tersebut ditandai dengan kunjungan konsolidasi Kepala Bapas Kelas II Luwuk, La Ode Muhamad Masrul, ke Kepolisian Resor Banggai, Senin (8/6/2026).
Kunjungan tersebut diterima langsung Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan. Dalam pertemuan itu, kedua institusi membahas rencana penyusunan Perjanjian Kerja Sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan di Kabupaten Banggai sebagai bagian dari penguatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Pembahasan difokuskan pada penguatan koordinasi serta pembagian peran masing-masing instansi dalam mendukung penerapan pidana alternatif yang lebih menekankan aspek pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.
Kepala Bapas Kelas II Luwuk, La Ode Muhamad Masrul, mengatakan implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan membutuhkan dukungan serta keterlibatan aktif seluruh aparat penegak hukum agar dapat berjalan efektif.
“Pidana kerja sosial dan pidana pengawasan merupakan bentuk pemidanaan yang lebih menitikberatkan pada aspek pembinaan dan reintegrasi sosial. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang kuat dengan aparat penegak hukum agar pelaksanaannya berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pelaku tindak pidana,” ujarnya dilansir dari ditjenpas.go.id.
Menurutnya, sinergi dengan Polres Banggai menjadi langkah strategis dalam menyambut pemberlakuan ketentuan pidana alternatif yang diatur dalam KUHP baru, sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi pemasyarakatan di daerah.
Sementara itu, Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan menyatakan dukungannya terhadap inisiatif yang dilakukan Bapas Luwuk. Ia menegaskan kesiapan Polres Banggai untuk berkolaborasi dalam mendukung implementasi kebijakan pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan.
“Kami siap bersinergi dengan Bapas Luwuk dalam mendukung implementasi kebijakan pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan dan pembinaan,” katanya.
Melalui kerja sama tersebut, Bapas Luwuk dan Polres Banggai berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan dapat berjalan optimal, sekaligus mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.