
BANGKEP, RC – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) bersama Polsek Lobangkurung membongkar dugaan praktik perdagangan ilegal biota laut dilindungi jenis bambu laut (Isididae) di wilayah Kabupaten Banggai Laut.
Dalam operasi penyisiran yang berlangsung sejak Kamis (14/5/2026) hingga Sabtu (16/5/2026), tim gabungan mengamankan sekitar 2 ton bambu laut dari sejumlah lokasi di wilayah pesisir Desa Togong Sagu, Kecamatan Bangkurung. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga sebagai bahan baku pembuatan bom ikan rakitan.
Kasat Polairud Polres Bangkep Iptu Rahim Hasan mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/08/V/Sat.Polairud tertanggal 1 Mei 2026.
Penyelidikan diawali dengan konsolidasi di Polsek Lobangkurung sebelum tim melakukan penyisiran ke sejumlah pulau di wilayah pesisir Desa Togong Sagu.
“Pada hari Jumat (15/5), tim gabungan menyisir Pulau Dua dan berhasil menemukan sekitar 1 ton bambu laut. Setelah melakukan interogasi terhadap pengolah dan nelayan setempat, kami langsung melakukan pengembangan ke Pulau Togong Sagu,” kata Rahim Hasan dalam keterangan resminya, Sabtu (16/5/2026).
Dalam proses pengembangan, Unit Gakkum Satpolairud turut memeriksa Kepala Desa Togong Sagu untuk mengumpulkan informasi terkait aktivitas pengolahan bambu laut oleh warga di sekitar Pulau Togopung dan Pulau Masibbu.
Penyisiran kemudian dilanjutkan pada Sabtu (16/5/2026) di Pulau Togopung dan Pulau Masibbu. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sekitar 1 ton bambu laut beserta satu unit timbangan duduk merek Sojikyo.
Petugas juga menemukan puluhan botol kaca kosong, kertas korek api, serta sejumlah jeriken dan dus berisi pupuk merek “Cantik” yang diduga digunakan sebagai bahan pembuatan bom ikan.
Kasi Humas Polres Bangkep Ipda Ridwan Sunge mengatakan polisi telah mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut, baik sebagai pencari maupun penampung.
Keempatnya masing-masing berinisial AV (50) asal Sumatra/Jakarta, DG (60) asal Luwuk, serta HM (50) dan WR (35) yang merupakan warga setempat.
“Keempat terduga pelaku tidak berada di tempat saat dilakukan penggerebekan. Namun identitas mereka telah kami kantongi dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ridwan.
Saat ini Satpolairud Polres Bangkep bersama Polsek Lobangkurung masih melakukan pengembangan dan penyisiran lanjutan di sejumlah pulau di wilayah Kabupaten Banggai Laut untuk mengungkap dugaan jaringan perdagangan ilegal tersebut.